SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Kutai Timur tengah menjadi sorotan nasional pada bidang pariwisata yakni Geopark Mangkalihat Sangkulirang dan Desa Wisata Pulau Miang, yang dinantikan kehadirannya sebagai objek wisata nasional Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ardiansyah seusai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) penyajian hasil dan peningkatan kapasitas analisis kajian valuasi ekonomi jasa ekosistem areal berhutan di Area Penggunaan Lain (APL) Kutai Timur, yang diagendakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bertempat di hotel Royal Victoria, Kamis (2/6/2022).
Ardianysah menyebutkan bahwa selain potensi jasa ekosistem pada areal berhutan di APL Kutai Timur, dua kecamatan yakni Sangkulirang dan Karangan yang menjadi objek penelitian tersebut juga memiliki potensi lainnya yang cukup menjadi perhatian nasional.“
Menarik saya berbicara dua hal, yang satu geopark dan satunya Pulau Miang. Geopark ini sudah ditunggu secara nasional, geopark Sangkulirang Mangkalihat ini karena sampai sekarang belum selesai data-datanya, padahal ini punya potensi yang cukup besar bahkan UNESCO juga akan menunggu,” ucapnya.
Orang nomor satu di Kutai Timur ini juga meminta agar Organinsasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mendorong percepatan Pulau Miang agar dapat menjadi desa wisata. Sebab Kementrian Desa telah melakukan peninjauan terhadap potensi wilayah tersebut.
“Nah, yang tidak kalah penting adalah Pulau Miang, data pertama yang sudah miliki itu clean and clear dari sisi kehutanan. Artinya tidak ada persoalan dan itu jadi APL, jadi desa dapat mengembangkan menjadi desa wisata, dan ini potensi luar biasa,” jelasnya.
Ditemui dilokasi yang sama, Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kutim, Sugiyono mengaku bahwa perlu kehati-hatian dalam menindaklajuti pemenuhan Desa Wisata pada Kawasan Pulau Miang. Sebab dahulu pernah terbit izin di lokasi tersebut sehingga peru klarifikasi lebih lanjut.
“Kita harus betul-betul clean and clear, kalau dari sisi kawasan sih sebenarnya tidak ada masalah. Cuman memang yang harus kita hati-hati itu, ada tidak hak-hak keperdataan disitu yang dulu pernah ada terbit izin lokasi di sana,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlu kajian lebih teliti bersama OPD terkait, dalam hal ini Dinas Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur, agar nantinya setelah direkomendasikan sesuai keinginan Kementerian Desa Republik Indonesia, tidak ditemukan masalah dikemudian hari.
“Takutnya nanti pada saat kita rekomendasikan itu (pulau Miang, red), kalau belum clear and clean seperti yang disampaikan Pak Bupati, kan nanti ada masalah dibelakang hari. Nah itu yang benar benar harus kaji dengan teman-teman di tata ruang.” pungkasnya.(Adv/Red/Win)