Hasbullah Berunding dengan penasihat hukumnya |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Komisioner KPU Kutai Timur (Kutim) Hasbullah, akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara potong selama dalam tahanan, selain itu warga Sangatta Utara ini juga didenda Rp5 juta subsidier 2 bulan.
Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU itu, dibacakan majelis hakim PN Sangatta yang diketuai Achmad Ukayat, pukul 20.15 Wita, Jumat (16/5). Dalam amar vonis, majelis menilai Hasbulah terbukti secara sah telah melakukan perbuatan merubah suara sejumlah caleg meski tidak mempengaruhi jumlah suara lainnya.
Perbuatan Hasbullah disebutkan majelis bertentangan dengan Pasal 309 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Terhadap vonis majelis, Hasbulah yang tadi malam duduk mengenakan kemeja batik dan kopiah, langsung meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Arsanty Handayani sebagai penasihat hukumnya. Bahkan, kepada ketua majelis, ia meminta disampaikan kembali amar vonisnya.
“Bagaimana saudara terdakwa, apakah saudara menerima atau akan pikir-pikir,” tanya Achmad Ukayat.
“Insya Allah,menerima pak,” jawab Hasbullah.
“Lalu bagaimana jaksa penuntut umum,” tanya Achmad Ukayat kepada JPU yang diwakili Toni Wibisono.
“JPU juga menerima,” jawab Toni.
Mendengar jawaban Hasbullah dan Toni mewakili JPU, majelis langsung menutup sidang yang hanya berlangsung tiga puluh menit.
Seperti diwartakan, Hasbullah dalam persidangan mengakui telah menerima sejumlah uang dari beberapa oknum Caleg selain itu mendapat fasilitas kamar untuk menginap di sebuah hotel berbintang di Sangatta.
Terhadap perbuatannya, tim JPU Kejaksaan Sangatta menuntut Hasbullah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta subsidier 1 bulan penjara. Meski selama persidangan Hasbullah mengakui perbuatan termasuk menerangkan siapa-siapa saja oknum yang menyuapnya, dalam kacamata Arsanty Handayani, klinya tidak bersalah karena tidak ada partai yang dirugikan demikian caleg satu partai karena perubahan sudah diketahui pengurus partai.
Dengan argumen yang cukup “diterima” itu, Arsanty meminta Hasbullah dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan membebankan biaya kepada negara.
Namun majelis hakim sependapat dengan JPU, sehingga Hasbullah dianggap bersalah dan dijatuhkan hukuman. Terhadap sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp40 juta yang disita dari laci meja Hasbullah di KPU, disita untuk menjadi barang bukti tersangka lain yang kini diproses kepolisian.(SK-02)