Terdakwa IS saat menyampaikan pembelaan, sore tadi |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Pembelaan IS soerang Caleg untuk DPRD Kutai Timur (Kutim) yang mengupas mendalam soal pasal 309 UU Pemilu, terutama adanya kesempatan tersangka untuk menghindar atau melarikan diri dari pemeriksaan penyidik maupun persidangan, sehingga kasus dianggap kadaluarsa, secara tidak langsung “menyindir” penyidik dengan belum diperiksa dan diseretnya tiga tersangka penyuap lainnya yakni KB, UN dan SU.
Pernyataan IS yang dengan terbuka menyebutkan, ia sebagai tersangka bisa saja melarikan diri agar kasusnya tidak diproses sehingga dianggap kadaluarsa. Namun, sebagai kader partai yang menjunjung tinggi supermasi hukum ditegaskannya tidak akan melakukan hal lebih buruk. “Apa yang mengalami saya ini merupakan pelajaran penting, terlebih-lebih saya masih punya tanggungan bahkan istri saya sekarang ini sedang hamil delapan bulan,” ujar Is dengan suara bergetar.
Pernyataan simpatik mengakui kesalahan ini, juga diungkapkan Am sebagai kader sebuah partai ternama. Menurut Is, apa yang ia lakukan merupakan suatu khilafan saya sebagai manusia karenanya ia meminta maaf kepada Allah SWT, partai dan keluarga serta masyarakat Kutim.
Demikian dengan Al yang sebelumnya menyampaikan pembelaan secara lisan minta keringanan. Terhadap kasus yang ia alami, Al berjanji tida akan mengulangi dan menjadikan pembelajaran bagi dirinya serta orang lain.
Namun dari sikap Is, Am dan Al yang selalu hadir ketika diperiksa polisi termasuk diadili di PN Sangatta, menunjukan mereka orang-orang yang satria dan siap menanggung akan perbuatannya meski tidak ditahan. “Kami bertiga menyadari kalau apa yang kami lakukan salah,karenanya itu kami akan pertanggungjawabkan dimuka hukum semoga saja majelis hakim bisa memberi kami hukuman lebih ringan,” ujar Is.
Sementara itu, Kepolisian Resort Kutim , hingga Jumat petang masih melakukan pencarian terhadap tiga tersangka yang diduga kuat melakukan penyuapan terhadap HB serta oknum PPK Sangatta Selatan.
Menurut Kapolres AKBP Edgar Diponegoro, masalah 3 tersangka akan dibahas lagi oleh Gakumdu. “Langka hukum yang akan diambil untuk tiga orang tersangka penyuap yang tak hadir saat dipanggil hingga batas waktu yang sudah ditentukan, akan ditentukan dalam rapat Gakumdu. Tapi rapatnya masih belum ditentukan kapan karena masih sibuk menyelesaikan perkara pemilu yang ada,” jelas Kapolres seraya menyebutkan baru KB menyatakan siap datang.
Pihak kejaksaan menyebutkan, terhadap 3 tersangka yang belum bisa dimintai keterangan merupakan tanggungjawab penyidik. “Kalau kasusnya tidak bisa disentuh lagi dengan UU Pemilu, kiranya bisa disentuh dengan KUHP dan UU Tipikor yakni penyuapan penyelenggara Pemilu, bukti dan saksi ada tinggal dikembangkan saja,” ujar sumber media ini di Kejaksaan Sangatta.(SK-02/SK-03)