Beranda hukum Hendry CH Bangun : Dewan Pers Sesuai UU Pers, Menangkan Pekara di...

Hendry CH Bangun : Dewan Pers Sesuai UU Pers, Menangkan Pekara di PT DKI Jakarta

0

Loading

SANGATTA (11/9-2019)

                Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Dewan Pers (DP) selama ini sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun mengeluarkan pernyataan itu, terkait beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang diwakili  Wilson Lalengke dan Heintje Grontson Mandagie  yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.

                Kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta, kembali dijelaskan,  kebijakan Dewan Pers bersama konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan amanat UU Pers. “Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu suatu keniscayaan dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun.

                Ia menyebutkan,  dalam keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI  Jakarta terhadap pekara No.331/PDT/2019/PT DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi, Haryono dan Hiyanto masing-masing sebagai ketua dan anggota, memutuskan  seluruh gugatan penggugat ditolak dan  menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

                “Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai tergugat  diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta,” ungkap Hnedry seraya menambahkan majelis hakim memang menerima permohonan bandingnya bukan memenangkan permohonannya.

                Hendry mengungkapkan, dalam amar Putusan Banding tanggal 26 Agustus 2019 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertama Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, kedua Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut dan mengadili sendiri yakni dalam eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima,  lalu dalam pokok perkara pertama Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya, kedua Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150 ribu.

                Putusan  majelis hakim PT DKI Jakarta, sebut Hendry,  semakin mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan  oleh UU Pers yang berbunyi Dewan Pers melaksanakan fungsi Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.(SK12)