SANGATTA,Suara Kutim.com (6/3)
Anggota DPRD Kutim Herlang Mapatitti sebagai Ketua Pansus Raperda Andon dan Nelayan kecewa dengan ditariknya usulan Raperda Andon oleh Pemkab Kutim terkait pemberlakukan UU No Pemerintahan Daerah (Pemda).
Politikus Hanura ini menyebutkan semangat Perda Andon bertujuan untuk melindungi hak-hak nelayan dan juga melindungi ekosistem yang ada di luat. “Kalau ditarik tentu akan semakin berat untuk memberikan perlindungan bagi nelaya serta menyelamatkan kerusakan lingkungan,” kata Herlang.
Meski demikian, Herlang menyadari penarikan Raperda Andon akibat digulirkannya UU Pemda yang hampir seluruh kewenangan pemerintah kabupaten dan kota ditarik ke provinsi. Ia menilai, dampak penarikan sejumlah kewenangan pelayanan publik tidak efektif karena pengawasan tidak maksimal terlebih jika tanggung jawab dan pengawasan benar-benar dipegang gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat. “Pemkab Kutim tidak bisa berbuat banyak, karena hirarki sejak terbitnya UU Pemda yang levelnya lebih tinggi maka otomatis menggugurkan sebuah Perda,” sebutnya seraya menyebutkan semua draf dan kajian tentang Andon siap dibahas.
Terhadap nasib pansus, Herlang mengaku kegiatannya dihentikan dan ia sebagai ketua pansus tetap mempertanggungjawabkan kepada pimpinan dewan dimana secara resmi akan disampaikan pada rapat paripurna.(SK-02)