SANGATTA,Suara Kutim.com (8/3-2017)
Arianto – penasehat hukum (PH) Ijur, menyebutkan kliennya sudah menyatakan kasasi sehingga segera disampaikan ke pengadilan.
Ditemui di PN Sangatta, Rabu (8/3), Arianto menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi kerangka dalam kasasi. “Kami yakin, MA menerima dan memberikan vonis yang adil,” kata Arianto.
Ijur divonis hukuman mati PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan sadis Azlya, Kamis (7/7) tahun lalu. Perbuatan yang membuat warga Sangkulirang gempar dan langsung mencari Ijur yang diduga kuat menjadi penyebab hilanhnya bocah penghafal Al-Quran ini.
Peristiwa tragis yang terjadi hari kedua idul fitri ini, diawali niat Ijur memperkosa Azly namun gagal. Meski demikian, Ijur tanpa belas kasihan justru membekap anak Faturahman ini, akibat Azly tewas.
Setelah membunuh Azly, pria yang sudah dianggap keluarga oleh Faturahman ini berniat menghilangkan jejaknya dengan cara membakar korban menggunakan daun kelapa serta ranting, namun upaya menghilangkan jejak ini gagal sehingga warga yang melakukan pencarian ketika menemukan jasad Azlya masih mengenali korban.
Ijur sendiri setelah membunuh dan memperkosa Azlya, melarikan diri ke Banjarmasin kemudian kembali ke Balikpapan serta menyamar sebagai karyawan toko bahan bangunan. Namun, wajahnya dikenali warga sehingga dilaporkan ke polisi.(SK13)