SANGATTA (12/4-2017)
Guru non PNS yang mengharapkan mendapat intensif bulan Januari hingga Maret 2017, harus gigit jari. Pasalnya, harapan untuk mendapatkan tambahan gaji itu, tidak bisa dibayarkan karena Dinas Pendidikan dan Kutim (sebelum Dinas Pendidikan,red) belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban insentif Tahun 2016
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Suriansyah didampingi Kabid Anggaran, Awang Amir Yusuf, menerangkan sesuai mekanisme keuangan negara dana hibah yang dipergunakan pada tahun sebelumnya wajib untuk dilaporkan fisiknya dalam bentuk laporan penggunaan keuangan.
Untuk membayar insentif lebih 4000 orang guru TK2D Pemkab Kutim pada tahun 2916 dialokasikan dana sebesar Rp 2,3 miliar. “Karena penggunaan dana hibah tahun lalu oleh Disdik Kutim, belum ada laporan penggunaannya otomatis dana yang tersedia di Kasda harus ditunda transfernya ke Disdik Kutim,” ungkap Suriansyah.
Terkait besaran nilai dana hibah tahun sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan, Awang Amor, mengaku tidak mengetahuinya. Namun ia menduga, hibah yang dikucurkan besarannya variatif antara Rp 7 miliar hingga Rp 9 Miliar.
Terkait rencana pemerintah mengucurkan dana hibah sebesar Rp 2,3 miliar tersebut, Awang Amir mengatakan masih akan dilihat kembali apakah jumlah guru yang disebutkan jumlahnya tersebut termasuk guru TK2D Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kewenangannya ditarik oleh Provinsi atau tidak. “Masalah guru SMA menjadi pertimbangan apakah Pemkab Kutim juga harus menanggung guru TK2D yang mengajar di SMA atau tidak,” terangnya seraya menambahkan masalah pendidikan SLTA telah menjadi kewenangan Pemprov.
Dijanjikan, jika Disdik Kutim selaku penanggungjawan pengelola anggaran telah melaporkan penggunaan dana hibah tahun 2016, BPKAD Kutim akan mentransfer dana hibah Rp 2,3 miliar yang ke rekening Disdik Kutim dan bisa digunakan untuk membayar insentif guru TK2D di Kutim.
Seperti diwartakan, sebanyak 4.000 lebih guru non PNS di Kutim saat ini tak menerima insentif sejak Bulan Januari lalu. Pasalnya, dana yang disediakan terbatas dan belakangan diketahui pertanggungjawaban hibah tahun 2016 lalu belum dilaporkan.(SK3/SK11)