SANGATTA (24/8-2018)
Kabar Mugeni – Asisten Pemkesra Setkab Kutim diduga kuat menjadi anggota Parpol bahkan bahkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kutim dari Partai Golkar, diakui Sekda Irawansyah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah saat ditemui awak media mengaku sudah mengetahui Mugeni yang merupakan pejabat eselon dua PemKab Kutim mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD Kutim dengan nomor urut 11 pada Dapil III Kutim.
Irawan yang sebelumnya sempat mengaku belum mengetahui kepesertaan Mugeni sebagai anggota Partai Golkar, kepada wartawan belum lama ini menyatakan Mugeni sedang mengurus proses pengunduran dirinya sebagai ASN. “Yang menjadi permasalahan ia diduga telah mengantongi kartu keanggotaan Parpol sebelum mengurus pengunduran dirinya. Tentunya sesuai aturan kepegawaian dan Undang-undang ASN, hal tersebut jelas menyalahi aturan. Karena secara jelas disebutkan bahwa anggota ASN dilarang menjadi anggota maupun simpatisan Parpol, kecuali sebelumnya telah dinyatakan berhenti dari ASN,” terangnya.
Terkait masuknya Mugeni sebagai anggota Partai Golkar, Irawansyah mengatakan akan membicarakan hal tersebut dengan Bupati Ismunandar sebagai penentu kebijakan tertinggi di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam UU Kepegawaian hingga menjadi UU ASN, ASN dilarang menjadi anggota Parpol kecuali telah mengundurkan diri dan meletakan semua jabatan yang diemban. Jika Pemkab Kutim ada perlakuan istimewa, tentu menjadi bumerang bagi Bupati Ismunandar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Tidak heran banyak pihak berharap pemkab bertindak tegas, karena menyangkut kewibawaan Pemkab Kutim selain itu melihat kejujuran oknum ASN. “Jangan pilih kasih, harus tegas menegakan aturan meski yang bersangkutan mau pensiun tapi ada juga ASN yang menjadi Caleg tetapi secara terhormat mengajukan pensiun dini,” ungkap sumber media ini seraya menyebutkan nama pejabat yang mengajukan pensiun dini sebelum masuk Bacaleg DPRD Kutim.(SK2/SK3)