SANGATTA (4/7-2018)
Pentingnya pengamanan dan pengelolaan barang yang berstatus aset daerah, dinilai Bupati Ismunandar penting karenanya tertib dalam pengelolaan barang aset daerah diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Rabu (4/7) siang. Ismu menyebutkan ada beberapa regulasi pengelolaan barang milik daerah telah berubah seperti Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 19 Tahun 2016 terdapat poin tambahan pengaturan terkait pemusnahan aset daerah.
“Ini sudah berubah dari aturan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, dan menjadi acuan. Selain itu, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yakni adanya kelonggaran terkait barang milik daerah yang digunakan sementara atau dipinjampakaikan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dengan tidak mengubah status barang milik daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur, Bupati atau Walikota. Ditambahkan pula bahwa melalui inisiatif Gubernur, Bupati atau Walikota, maka penggunaan barang milik daerah bisa dialihkan statusnya,” beber Ismu.
Usai paripurna, ia menjelaskan Raperda ini untuk menguatkan aturan yang sudah dituangkan dalam Permendagri dalam hal pengelolaan aset atau barang milik daerah. Sebab, Perda harus merujuk pada aturan yang lebih kuat dan mengatur diatasnya. “Terkait pemusnahan aset atau barang serta proses pinjam pakai barang milik daerah juga diatur dalam Permendagri yang juga akan ditetapkan kembali dalam Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya,” kata Ismunandar.(ADV-KOMINFO)