Beranda hukum Ismu Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi Lahan di TNK, Meski Ada Enclave

Ismu Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi Lahan di TNK, Meski Ada Enclave

0
Bandara Sangkima di Sangatta Selatan yang disekitarnya sudah banyak kelapa sawit milik masyarakat.

Loading

SANGATTA (30/3-2017)
Pemkab Kutai Timur tidak akan membayar sepeserpun terhadap bangunan serta tanah masyarakat yang selama ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) termasuk yang masuk enclve.
Bupati Ismunandar menandaskan itu terkait pembangunan Bandara Sangkima yang kabarnya banyak diklaim masyarakat.
Menurut Ismu, sebelum enclave atau peralihan fungsi lahan terhadap 7.816 kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) oleh Pemerintah Kutim, status lahan adalah tanah milik negara dan setelah enclave milik Pemkab Kutim. “Masyarakat yang saat ini sudah bermukim dan berusaha di atas lahan TNK yang telah di enclave, sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum apapun untuk melakukan klaim atau pengakuan atas kepemilikan lahan mereka. Hal ini termasuk dengan kawasan dimana rencananya Pemkab Kutim akan melakukan pengembangan Bandara Sangkima,” ungkap orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.
Terhadap kawasan Bandara Sangkima yang bukan hutan lagi, dijelaskannya sudah ada ratusan pohon sawit milik masyarakat. Ditegaskan Ismu, nantinya otomatis kelapa sawit yang ada akan digusur dan tidak ganti rugi apapaun. “Lahan kenbun sawit itu milik negara dan setelah dilakukan enclave, bukan masyarakat secara individual,” tandasnya.
Meski demikian, ia menyebutkan, Pemkab Kutim tidak “tangan besi” karena masih ada kebijakan lain terkait hak-hak perdata masyarakat walaupun masyarakat tidak bisa melakukan gugatan terhadap akan kepemilikan lahan. “Kemungkinan Pemkab Kutim akan bermurah hati dengan memberikan ganti rugi tanam tumbuh milik warga. Namun tentu dengan perhitungan berbeda karena taman tumbuh dilakukan di atas lahan milik pemerintah. Sementara bagi masyarakat yang ingin memiliki hak atas lahan, haruslah mengikuti prosedur yang seharusnya seperti mengurus pengajuan hak tanah berupa segel hingga sertifikat hak milik,” pesannya.(SK2/SK3/SK13)