SANGATTA,Suara Kutim.com
Bupati Isran Noor menegaskan Pemkab Kutai Timur (Kutim) menolak keputusan Menteri Kehutanan terkait luasan enclave Taman Nasional Kutai (TNK). “Jika yang diberikan hanya tujuh ribu hektar sebaiknya batalkan saja keputusan Menhut,” kata Isran Noor ketika ditanya wartawan seputar enclave TNK.
Menurut Isran, usulan Pemkab Kutim seluas 24.000 Ha merupakan perhitungan riil dengan keadaan TNK sekaran ini. Bahkan , ketika Tim Terpadu (Timdu) merekomendasikan 17.000 Ha masih bisa dapat diterima tapi jika hanya 7.000 Ha lebih baik ngak usah.
Disebutkan, perjuangan enclave TNK oleh Pemkab demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sudah berdiam TNK sejak puluhan tahun lalu dan mereka membutuhkan oerhatian serta sentuhan pembangunan agar tidak tertinggal dengan daerah lain. “Masyarakat di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan memerlukan perhatian pemerintah, karena dilarang melakukan pembangunan dalam beberapa tahun pemkab tidak bisa mengalokasikan anggaran dan kegiatan di kedua kecamatan itu,”beber Isran.
Isran menegaskan banyak hal yang belum diraskan warga dikedua kecamatan terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan perbaikan ekonomi lainnya. Ia menggambarkan nasib pasar Sangatta Selatan yang tidak bisa digunakan karena dilarang Balai TNK, demikian dengan Terminal Bus Antar Kota.
Disinggung apakah luasan yang ada bisa digunakan untuk pembangunan, Isran menyebutkan tetap tidak bisa karena areal yang disetujui di enclave dalam bentuk sepotong-sepotong bahkan apa yang ada seperti Bandara Sangkima yang bisa di enclave yang runwaynya sementara untuk sekitarnya tidak sementara selain runway juga perlu apron serta gedung. “Jika memang tetap tujuh ribu hektar itu, saya pastikan tahun depan tidak ada pembangunan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan,” sebut Isran.(SK-03)