SANGATTA,Suara Kutim.com
Bupati Isran Noor menegaskan dari 144 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemkab Kutim hanya 2 yang beroperasi. Itupun, masih ada masalah sehingga 1 diantaranya kini dibekukan. “Dari 144 IUP yang telah dikeluarkan hanya 2 perusahan pemegang IUP yang kini beroperasi yakni PT Kitadin dan PT Damanka. Tapi PT Damanka, sedang dibekukan izin operasionalnya, sambil melakukan perbaikan,” ungkap Isran, akhir tahun lalu.
Diakui Isran kendala tidak beroperasinya pemegang IUP lainnya karena ada yang tidak diberikan izin pinjam pakai lahan oleh Kementerian Kehutanan. Selain itu, juga terkendala dengan izin clean and clean (CNC) dari Dirjen Mineral dan Batuan (Minerba) meskipun CNC ini adalah syarat yang tanpa dasar hukum.
Terkait belum beroperasinya IUP tersebut, Kepala Dinas Pertambangan Wijaya Rahman ditemui terpisah mengatakan IUP memerlukan izin pinjam pakai lahan karena sebagian besar IUP pertambangan itu berada dalam kawasan hutan produksi. “Kalau dihitung ada 60 persen lahan IUP itu dalam kawasan hutan produksi, jadi memerlukan izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Menanggapi banyak pemegang IUP belum bayar dana Jaminan Reklamasi (Jamrek), Wijaya membenarkan. Namun, diakui banyak perusahan yang belum bayar karena perusahan yang bayar itu perusahan yang beroperasi atau sudah melakukan eksploitasi. “Jadi dana Jamrek itu dibayar kalau sudah menambang. Dana ini maksudnya, kalau tidak melakukan reklamasi, maka dana itu yang disita pemerintah untuk digunakan melakukan reklamasi. Tapi kalau tidak beroperasi, tentu tidak bayar, karena tidak ada yang akan dilakukan reklamasi. Sedang perusahan yang sudah melakukan ekploitasi, setelah melakukan reklamasi, tentu dananya itu ditarik kembali ke rekening milk perusahan itu sendiri, bukan untuk pemerintah,” jelas Wijaya. (SK-02)