SANGATTA,Suara Kutim.com (2/1)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya menyelesaikan pembebasan lahan jalur pendekat antara Pelabuhan Laut di Kenyamukan Sangatta Utara dengan jalur utama ring road Kenyamukan. Proyek sepanjang 700 meter dengan biaya Rp 4 miliar itu menggunakan APBD Kutim 2015.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Timur Aswandini Eka Tirta, menyebutkan penyelesaian ruas jalan pendekat pelabuhan laut Kenyamukan sepanjang 1,8 kilometer, sudah rampung 1,1 Km dan tersisa 700 meter karena pelepasan lahannya. “Alhamdulillah, penghujung tahun 2015 lalu permasalahan ini telah diselesaikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara masih ada beberapa puluh meter yang masih bermasalah status kepemilikannya akibat tumpang tidih dan saat ini sedang dalam proses mediasi,” terangnya seraya menerangkan jika belum ada kejelasan akan diselesaikan melalui pengadilan.
Aswan menambahkan perencanaan ruas jalur pendekat dilakukan untuk peningkatan badan jalan juga penambahan panjang ruas jalan. Ia menambahkan, anggaran yang akan dialokasikan Rp 4 mIliar melalui anggaranAPBD Kutim 2016. Ia mengakui, jika selesainya pembebasan lahan jalur pendekat maka bisa dipastikan proses pengerjaan sisi darat Pelabuhan Laut du Kenyamukan Sangatta kembali dilanjutkan. “Terkait permasalahan sisi darat pelabuhan saya enggan berkomentar. Hal ini karena permasalahan tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kutim,” sebutnya.
Pelabuhan laut di Kenyamukan dibangun Pemkab Kutim untuk mempercepat pembangunan ekonomi Sangatta, selain itu mengurangi jalur darat terutama untuk pengangkutan alat berat yang dapat merusak jalan. Namun, sejak dibangun, proyek yang dibiayai keroyokan antara APBN, APBD Kaltim serta APBD Kutim dihadang berbagai permasalahan terutama terkait pembebasan lahan.(SK-03/SK-11)