SANGATTA,Suara Kutim.com (25/1-2017)
Gara-gara upah kerja tidak dibayar, TJ alias Pa alias Op alis De, nekad membakar barakan milik Ade Indrawan S. Kebakaran yang terjadi Sabtu (29/12) tahun lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Kutim karena kesengajaan.
Kebakaran yang membuat panik warga Gang Pinang Mas Desa Sangatta Selatan ini, diketahui Tj jengkel karena belum mendapat upah kerja dari Hamsyah sebagai kepala kerja. Sebagai pekerja, Tj meminta upah selama 7 hari dibayarkan, namun ditolak Hamsyah.
Ketika meminta bantuan Ade Indrawan, Tj yang kini duduk sebagai terdakwa juga tidak mendapat upahynya bahkan terjadi mis komunikasi dengan Ade pemilik barakan yang dijadikan tempat tinggal Tj.
Karena kesal, Tj yang sudah menjadi terdakwa, nekad membakar barangkan Ade dengan cara membungkus premium dengan plastik yang dibawahnya dipasang obat nyamuk. “Dengan cara memasang obat nyamuk di bawah plastik berisikan premium,dalam waktu tertentu api bisa berkobar sementara terdakwa sudah berhasil lari jauh,” ujar I Nengah Gunarta – Jaksa yang menyeret Tj ke meja hijau.
Perbuatan Tj yang membuat Ade mengalamin kerugian Rp30 Juta, menurut Jaksa I Negah Gunarta bertentangan dengan Pasal 187 ke-1 KUHP. “Kasusnya kini sedang masuk tahap mendengarkan keterangan saksi,” terang I Nengah Gunarta, Rabu (25/1) siang di PN Sangatta.(SK12)