SANGATTA,Suara Kutim.com
Terdakwa Jun, mantan Camat Long Mesangat setelah menjalani persidangan yang cukup lama, akhirnya dalam persidangan Rabu (12/11) dituntut JPU M Mahdi dengan penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta subsidier 6 bulan.
Jun, oleh JPU Mahdi dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dana uang persediaan (UP) Long Mesangat senilai Rp700 juta. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Tomo SH. M. Hum dan hakim anggota I Gede Suarsana SH serta Rajali SH. MH terdakwa Jun secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain dituntut hukuman penjara 3 tahun, denda Rp200 juta, Junaidi juga diwajibkan membayar uang penganti kepada negara Cq Pemkab Kutim senilai Rp 619.450.800. Apabila terdakwa tidak dapat menggantinya dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupinya kerugian negara.” Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” jelas Kepala Kejari Sangatta Tety Syam didampingi JPU M Mahdi, Jum’at (14/11)
Jun, Kamis (6/2) lalu resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sangatta untuk kepentingan penyidikan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak mengembalikan UP dan anggaran belanja Long Mesangat tahun 2008 senilai Rp 700 juta.
Keterangan yang didapat, pada tahun 2008 Jun sudah membuat pernyataan untuk segera mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan BPK. Namun sampai kasus ini masuk penyelidikan Kejari Sangatta di awal 2014 , tak kunjung ditepati.(SK-02)