Beranda hukum Jur Mengakui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukuman

Jur Mengakui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukuman

0
Terdakwa Jur (45) kiri ketika kembali ke tahanan setelah persidangan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/12)
Terdakwa Jur alias Ju (45) berjanji tidak mengulangi perbuatanya, dan menyatakan menyesal dengan perbuatannya. Kepada majelis hakim, Jur meminta keringanan hukuman karena mempunyai anak istri yang membutuhkan biaya hidup.
Harapan itu disampaikan Jur dalam sidang lanjutan yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Rabu (8/12). Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornando Edmawan sebagai ketua majelis, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, terdakwa mengakui perbuatannya. “Terdakwa Jur menyesal dan mengaku perbuatannya memalukan keluarga, namun ia minta hukumannya diringankan karena ada tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi,” terang Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, menjelaskan hasil sidang tertutup.
Menanggapi permintaan Jur, majelis, kata Andreas, akan mempertimbangkan yang nantinya akan disampaikan dalam amar vonis pada Selasa (13/12) mendatang.
Sebelumnya perbuatan Jur alias Ju (45) membunuh dan membakar Nesya Nur Aslya yang baru berusia 4 tahun, pada Kamis (7/7) di Sangkulirang, disebut Muhammad Israq – anggota Tim JPU, terbukti dan tergolong sadis. “Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan Pasal 340 KUHP yakni dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebut Muhamad Israq, Selasa (29/11).
Karena perbuatannya yang sadis, Jur dituntut hukuman penjara seumur hidup artinya warga Sangkulirang ini akan berada di penjara selama-lamanya. Sebelumnya Jur didakwa melanggar dengan pasal berlapis mulai dakwaan pertama melanhggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam dakwaan lain ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta premier Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP. (SK13)