SANGATTA,Suara Kutim.com (13/12)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta akhirnya memvonis Jurjani alias Ijur (45) dengan hukuman mati. Putusan majelis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, secara tegas menyebutkan perbuatan Jur terbukti dan sadis telah mencabuli, membunuh dan membakar Nesya Nur Asylya yang masih balita dan kerap memanggil Jur seperti orang tuanya.
Dalam amar pertimbanganya, majelis yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua majelis, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, menyebutkan kebaikan keluarga korban justru dibalas dengan perbuatan sadis. “Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti, sehingga divonis bersalah dengan hukuman mati,” kata Tornado Edmawan saat membacakan bagian dari amar vonisnya.
Ketukan palu majelis hakim yang bergema tepat pukul 15.25 Wita itu membuat Jurjani tertunduk menatap lantai ruang sidang. Ia bahkan tampak goyang, beruntung sidang segera ditutup sehingga petugas Kejaksaan Negeri dan PN Sangatat dibantu sejumlah anggota Polres Kutim langsung mengamankannya.
Bahkan setelah meninggalkan ruang sidang, Jur hanya diberi beberapa menit untuk bertemu anak dan cucunya setelah itu ia langsung tangganya diborgol kemudian dimasukan ke ruang tahanan sementara, hanya berselang lima menit pria suka menyanyi ini tampak menangis. “Bapak harus banyak beribadah, jalani apa yang ada ini semua ada hikmahnya,” pesan Ta’at salah satu anggota Polres Kutim yang mengawal Jurjani.
Jurjani sebelumnya dituntut Jaksa Muhamad Israq sebagai anggota JPU, dengan hukuman seumur hidup. Perbuatan Jurjani alias Jur membunuh dan membakar Nesya Nur Aslya, pada Kamis (7/7) di Sangkulirang, dinilai sadis. “Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan Pasal 340 KUHP yakni dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebut Muhamad Israq, Selasa (29/11).
Dituntut seumur hidup, Jurjani hanya pasrah dan minta keringan. Namun, dalam kacamata majelis hakim perbuatan warga Sangkulirang ini kelewat sadis. “Dengan vonis mati, saudara silahkan piker-pikir atau banding,” kata Tornado Edmawan dalam sidang yang dihadiri Jaksa Muhammad Israq dan I Nengah Gunarta yang mengakhiri jalannya sidang selama 2 jam lebih itu. (SK13)