Beranda foto Kandidat Bupati Mulai “Kenalkan Diri”

Kandidat Bupati Mulai “Kenalkan Diri”

0
ilustrasi

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (15/3)
Perebutan hati rakyat Kutim mulai dilakukan sejumlah kandidat calon bupati, berbagai cara mulai dilakukan seperti blusukan, memasang foto pada media sosial serta baliho dalam berbagai ukuran.
Upaya perkenalan diri ini memang bisa tergolong kampanye seperti dilakukan Agiel Suwarno – kandidat dari PDI Perjuangan yang memasang poster di FB berupa gambar berikut tulisan “Agiel, hadir untuk Kutai Timur Yang Lebih Sejahtera, Adil & Merata” selain itu “Pemimpin Muda, Amanah, Peduli dan Dapat Dipercaya”.
Sementara Mahyunadi – Kandidat Partai Golkar dalam sepekan ini telah menyebar puluhan baliho ke beberapa kecamatan. Pada baliho yang terpasang di Teluk Pandan, Bengalon, Sangatta Selatan dan Sangatta Utara, Mahyunadi dengan tegas menyatakan “Maju Untuk Kutim”.
Pemasangan baliho dan foto di jejaran sosial merupakan langkah jitu bagi calon yang akan berlaga pada Pilkada Kutim yang digelar 9 Desember mendatang. Namun, sejumlah kandidat lainnya seperti Ismunandar yang diunggulkan PPP lebih banyak melakukan pertemuan dengan masyarakat, demikian dengan Mugeni yang bakal maju lewat jalur independen.
Sementara kandidat lain seperti Edward Azran, Agus Aras, Alfian Aswad, Ismail belum melakukan gerakan apapun kecuali penjajakan kans untuk bisa berlaga. Keterangan yang didapat Suara Kutim.com, aksi sejumlah kandidat untuk “perkenalan diri” ini belum bisa dikatagorikan kampanye.
Ketua KPU Kutim Fahmi saat dihubungi mengaku belum bisa memberikan peringatan karena belum ada Peraturan KPU yang mengatur. Menurutnya, masalah pemasangan baliho atau spanduk serta dialog dengan masyarakat oleh sejumlah kandidat merupakan masih tahap perkenalan. “Kalau baliho atau spanduk kandidat saat ini merupakan urusan Pemkab, sepanjang pemasangannya ada ijin dan tidak bermasalah dalam kacamata pemkab, KPU belum bisa bertindak apa-apa karena aturannya belum ada,” terang Fahmi seraya menyebutkan pembahasan PKPU akan dilakukan KPU pusat dengan Komisi II DPR-RI setelah reses. (SK-07/SK-08)