Wani Piro……………! |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Sesuai janjinya, Kajari Sangatta Tety Syam SH MH akhirnya membuka siapa nama pegawai Bank Kaltim yang diduga terlibat penilepan dana Bansos Kutim tahun 2011. Dalam keterangan persnya, Tety mengakui ada keterlibatan RS yang sebelumnya bertugas sebagai teller. “Penetapan status tersangka dilakukan pekan lalu dan sesuai jadwal minggu depan tersangka akan dipanggil untuk diperiksa,” jelas Kajari Sangatta Tety Syam.
Lebih jauh, Tety menyebutkan tersangka RS punya benang merah dengan kasus Bansos yang dari aspirasi Suardi – anggota DPRD Kutim. “Karena jabatannya sebagai teller sehingga bisa menacairkan dana aspirasi itu, meski tidak sesuai SOP Bank Kaltim,” ungkap Tety.
Mengenai asal muasal penetapan RS, Tety menyebutkan merupakan bagian dari pengembangan kasus yang ada termasuk fakta persidangan sejumlah tersangka yang kini sudah divonis. “Penyelidikan menemukan adanya benang merah antara terpidana Bansos selama ini dengan beberapa pihak termasuk RS, seperti pengakuan terpidana Dudi Iskandar dan Sudarman yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” beber Kajari Tety.
Tety menambahkan, tersangka RS turut membantu proses pencairan dana Bansos aspirasi anggota DPRD sebanyak 22 UKM sebesar Rp 762 juta. “Setiap berhasil mencairkan tersangka mendapat uang terimakasih yang nilainya bervariasi,” beber kajari.
Berdasarkan catatan, dalam kasus bansos aspirasi Suardi- anggota DPRD Kutim melibatkan beberapa orang dan menjadi tersangka diantaranya Dudi Iskandar sehingga divonis penjara 5 tahun, ditambah denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,134 milyar subsidair pidana 2 tahun.
Setelah itu, Geryanto Slamet divonis 1 tahun 10 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Kemudian, Sugiman dipidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Sedangkan Sudarman, Selasa (16/9) lalu divonis pidana 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidaer 2 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 850 juta subsidair 2 bulan.(SK-02)