Beranda hukum Kasmidi : Pemkab Kaji Meningkatkan Gaji Dokter Umum

Kasmidi : Pemkab Kaji Meningkatkan Gaji Dokter Umum

0

Loading

SANGATTA (6/4-2017)
Kekurangan tenaga dokter umum ternyata masih menjadi permasalahan panjang pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta. Hingga saat ini, RSUD Kudungga Sangatta masih membutuhkan 6 orang tenaga dokter umum. Akibat kekurangan tenaga dokter umum tersebut membuat pelayanan kesehatan di RSUD Kudungga cukup mengalami kendala.
Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, menjelaskan Pemkab Kutai Timur berusaha mencarikan solusi agar seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU) memenuhi ketersediaan dokter umumnya.
Kasmidi mengakui kesediaan dokter umum bertugas di Kutim sebagai TK2D Pemkab, rendah, karena nilai gaji yang ditawarkan dianggap tidak sebanding dengan profesi seorang dokter.
Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Pemkab sedang melakukan penghitungan ulang kebutuhan dan kelayakan besaran gaji tenaga dokter umum yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup di Kutim. “Memang kajian dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait besaran gaji yang diberikan kepada dokter umum. Jika di salah satu kecamatan di Kukar untuk dokter umum digaji dengan besaran Rp 12 juta perbulan, dan nilai ini kini menjadi acuan besaran penggajihan di Rumah Sakit (RS) Pratama Sangkulirang yang memang sama-sama terletak di pinggiran Kabupaten,” ungkap Kasmidi.
Namun, yang menjadi masalah gaji bagi dokter umum yang ditempatkan di RSU Kudungga Sangatta dimana termasuk kota. Sementara Pemkab Kutim, ujar Kasmidi, menerapkan penggajihan bagi dokter umum kontrak daerah yang mengabdi di wilayah ibu kota Kabupaten sebesar Rp 1,2 juta perbulan, disamakan dengan gaji tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang berstatus Strata 1 (S-1) atau Sarjana.
Orang nomor dua di Pemkab Kutim ini menyatakan pemkab segera mendapatkan perhitungan nilai penggajian yang dianggap sesuai standar bagi dokter umum di wilayah Kutai Timur. Sehingga dengan perhitungan nilai gaji tersebut para dokter umum ini diminta untuk bisa bekerja full melakukan pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas tanpa membuka praktek mandiri lagi di luar jam kerja. “Sekarang sedang dikaji dasar hukumnya serta melihat kemampuan keuangan daerah,” ujar Kasmidi ketika ditanya wartawan sepeutar minimnya dokter umum di Kutim terutama di RSU Kudungga yang seharusnya minimal 9 orang namun yang ada hanya 6 orang.(SK3)