SANGATTA,Suara Kutim.com (29/8)
Uang hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) meski sebagian besar sudah masuk kas daerah (Kasda) Pemkab Kutim, tampaknya bakal menelan korban lagi. Berdasarkan penyelidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, dana Rp42 miliar yang berada di CV Astiku Sakti sudah naik ke penyidikan.
Namun dalam kedua kasus ini, Kejari belum disebutkan siapa bertanggungjawab atau tersangka namun sumnber media ini menyebutkan mereka yang terlibat langsung terhadap pencairan dana di Astiku Sakti.
Seperti diberitakan pada Oktober tahun 2015, Kejari Sangatta melakukan penyelidikan kasus investasi KTE di CV Astiku Sakti sebuah perusahan pengolahan gas di Handil Kukar. Dana yang dapat digunakan membangun sebuah Puskesmas itu, diketahui telah ditarik tim liquidasi pimpinan HamzaH Dahlan.
Kejari Sangatta Tety Syam SH mengakui dana di Astiku Sakti ini telah meminta keterangan beberapa orang terutama tim likuidasi. Kepada wartawan, Kajari menyebutkan pemeriksaan terhadap aliran dana Rp42 miliar terus berlanjut “Termasuk kami minta keterangan dari Pplt Kabag Hukum Setkab Kutim Nora Rahmadani, yang bertindak selaku sekertaris tim likuidasi,” ungkap Kajari seraya menyebutkan kalau sekertaris atau anggota hanya mencacat.
Sekedar diketahui, PT KTE menginvestasikan dana Rp42 miliar di CV Astiku Sakti. Dana hasil penjualan saham Pemkab Kutim hibah PT KPC ini, dijual tahun 2008 seharga Rp576 miliar yang oleh manajemen PT KTE diinvestasikan ke berbagai sektor termasuk membangun PLTGB di Sangatta dan berbagai usaha lain termasuk investasi di Astiku Saksi. (SK2/SK3)