SANGATTA,Suara Kutim.com (21/8)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta berhasil menambah pundi-pundi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2014 dengan melelang beberapa asset milik Azhar – mantan Kabag Keuangan Setkab Kutim yang terlibat dalam kasus korupsi APBD Kutim tahun 2003 senilai Rp207 M.
Dari berbagai asset Jahai nama lain Azhar yang disitra dan dilelang diperoleh Rp4,02 miliar yakni dari hasil lelang tanah di Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara senilai Rp3,4 miliar, dan berbagai asset lainnya. “Kasus Azhar barang yang dilelang dan telah dimasuksn kas negara sebesar Rp4,02 miliar,” Jelas Kajari Sangatta, Tety Syam SH, didampingi Kasi Pidsus Regie Komara SH.
Meskipun demikian, dalam kasus korupsi terbesar pertama di Kutim ini diakui ada asset yang belum bisa dijual karena dalam putusan kasasi dikatakan terlampir dalam berkas. Sedangkan tanah yang sudah hilang jejaknya di Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara karena saat penyitaan tanda batasnya belum jelas.
Seperti diberitakan, Azhar dua kali diputus bersalah karena kasus korupsi. Pertama, dijatuhi hukuman 6 tahun penjaradan denda Rp300 juta, subside 3 bulan kurungan. Namun disaat kasasi menjadi 4 tahun penjara sementara JPU menuntut 17 tahun penjara plus denda Rp200 juta dengan mengganti kerugian negara Rp62 miliar.
Dalam kasus kedua yakni pada tahun 2010, Azhar dihukum 1 tahun penjara denda Rp 75 juta, subside 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU Waluyo, yang menuntut agar Jahai dihukum 8 tahun penjara, denda Rp50 juta, subside 6 bulan kurungan, dengan kewajiban mengembalikan uang Negara Rp6,4 miliar.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam jabatannya sebagaimana pasal 2 UU No 20 Tahun 2001. Meskipun terbukti korupsi, namun berdasakan audit BPKP dana yang diambil itu untuk operasional pemerintahan, sehingga tidak merugikan negara. (SK-02/SK-05/SK-12)