SANGATTA (17/3-2018)
Kementrian Agama melalui Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, minta PT Arafah Tamasyah Mulia (ATM) menghentikan kegiatannya melakukan penawaran jasa perjalanan umrah serta tidak memberangkatkan kembali jamaah sejak menerima surat Kemenag yang tertanggal 12 Februari 2018.
Dalam surat bernomor B-12028 Dj/Dt.II.I.4/HJ.09/02/2018 dengan perihal Larangan Penawaran Jasa Perjalanan Umrah serta Memberangkatan Jemaah Umrah, disebutkan hasil pemantauan dan pengawasan terkait penawaran jasa perjalanan ibadah umrah yang ditawarkan PT ATM ada beberapa hal yang dilanggar perusahaan yang beralamatkan di Gunung Malang Balikpapan ini.
Pada surat yang ditanda-tangani Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, M Arfi Hatim dengan tembusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltim di Samarinda serta Kapolda Kaltim di Balikpapan, diuraikan sejumlah peraturan terkait penyelenggaraan ibadah umrah diantaranya pada point 4 dijelaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapatkan izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Sofiansyah – Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kutim ketika dikonfirmasi Suara Kutim.com terkait surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini membenarkan telah menerima beberapa waktu lalu melalui WA. “Benar surat Dirjen itu sudah kami terima via WA, karenanya setiap calon jamaah selalu kami ingatkan meski demikian rekomendasi tetap saja kami berikan,” terangnya.
Terkait kesalahan PT ATM, Sofian menduga terkait perijinan meski dalam lamannya PT ATM menyebutkan memiliki ijin Kemenag dengan Nomor D / 619 Tahun 2014. Namun, ketika dicek pada web site Kemenag ternyata nama PT ATM tidak ada.
PT ATM sendiri dalam beberapa bulan terakhir terus memberangkatan jamaah umrah asal Kaltim dan Sulsel. Dari sejumlah PPIU yang ada, PT ATM memberikan paket murah yakni antara Rp13,5 juta hingga Rp20 Juta.
Sejumlah warga Kutim belum lama ini melaksanakan ibadah umrah melalui PT ATM yang alamat perwakilan di Jalan Diponegoro Sangatta Utara. Dikabarkan, bulan April mendatang ada ratusan orang warga Kutim yang akan berangkat bersam PT ATM. “Kemenag belum mengetahui bagaimana keadaan jamaah selama melaksanakan umrah dengan paket murah itu, karena sampai saat ini belum ada laporan masyarakat apakah mereka mendapat akomodasi dan konsumsi yang layak atau tidak,” ujar Sofian seraya menegasakan Kemenag sudah memberi batas terendah untuk umrah adalah Rp20 Juta.(SK12)