SANGATTA.(16/3-2017)
Rumah Sakit Umum (RSU) Kudungga Sangatta Utara, dinilai lalai dalam penanganan limbah B3 (Bahan Buangan Berbahaya) oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga diberi sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Ence Akhmad Rafiddin Rizal menyebutkan dari pemeriksaan tim pengawas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, bulan Agustus 2016 lalu diketahui RSU milik Pemkab Kutim ini lalai terhadap limbah B3 dimana ada ceceran oli bekas di area mesin generator set, kemudian ada 6 poin kesalahan lainnya yang segera diperbaiki .
Kepada wartawan, Rizali menyebutkan pemberitahuan penjatuhan sanksi sendiri baru diterima awal Maret tahun 2017 lalu. “Dari surat Kementrian LHK, ditegaskan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada RSUD Kudungga Sangatta yakni berkewajiban membersihkan ceceran limbah oli bekas di area mesin genset dalam waktu 40 hari kerja. Selain itu juga melakukan modifikasi cerobong pembakaran yang dianggap terlalu pendek,” bebernya.
Ia mengakui, pihak RSU Kudungga menyebutkan beberapa fasilitas yang ada di lingkungan RSU Kudungga Sangatta seperti genset tanggung jawab penuh Bagian Perlengkapan Setkab Kutim.
Sementara, Dewi sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kutim, menyebutkan selain mewajibkan melakukan pembersihan ceceran limbah oli bekas genset, RS Kudungga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis cerobong emisi genset dengan menyiapkan tangga dan lubang sampling. “RS wajib menempatkan limbah B3 ke tempat pembuangan sementara,” terangnya.
Diakui, Dewi, Kementrian LHK dalam menjatuhkan sanksi tidak memandang jumlah dan volume namun jika di lapangan ditemukan pelanggaran maka langsung diberikan sanksi tegas. “Ada tahapannya, nanti terus dievaluasi jika tidak diindahkan tentu ada sanksi berat,” kata Dewi seraya menilai semau aspek dilakukan penilaian terutama terkait limbah lainnya seperti obat bekas.(SK2/SK3/SK12)