Beranda hukum KPC Diklaim 4 Kelompok Tani, Dituduh Garap Lahan Tani Seluas 787 Ha

KPC Diklaim 4 Kelompok Tani, Dituduh Garap Lahan Tani Seluas 787 Ha

0

Loading

SANGATTA (15/3-2017)
PT Kaltim Prima Coal (KPC) tampaknya tak pernah lepas dari masalah lahan, semakin dilakukan pelebaran operasi penambangan perusahaan yang mengantong PKP2B ini terganggu dengan masalah lahan.
Salah satu masalah lahan yang dihadapi perusahaan tambang batubara ternama di Asia ini, Rabu (15/3) pagi dibahas dalam rapat mediasi yang digelar Pemkab Kutim. Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim Mugeni, membahas klaim Kelompok Tani Kutabuk, Barokah Rahmat Jaya, Tani Lestari serta Tani Rimba yang mencapai 787 Ha.
“Pemkab hanya mediator karenanya bersikap netral tidak berpihak, diharapkan dengan adanya rapat mediasi dapat menyelesaikan masalah sengketa dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Mugeni dalam pertemuan yang diikuti berbagai pihak.
Dalam pertemuan yang dibahas bersama, pihak Kelompok Tani mengaku lahan mereka yang dijadikan areal tambang KPC seluas 113 Ha, sedangkan Kelompok Tani Barokah “Rahmat Jaya” mengaku 74 Ha, Kelompok Tani Lestari Ex PT Senang mencapai 544 Ha sertta Kelompok Tani Rimba seluas 56 Ha.
Dalam pertemuan yang dihadiri Rusli Akib dan Danu Mupu mewakili KPC, kemudian Nina Indriani – Kasi Komplik Disbun Kutim, Zulkifli – Kabid Sengketa BPN Kutim, Fredisyah SP – Kasi Pengendalian Lahan, Marlin dari Lingkungan Hidup serta perwakilan kelompok tani. “Managemen KPC menginventarisir semua permasalahan tersebut, selain itu segera menindak lanjuti untuk melakukan penyelesaian,” terang Mugeni.
Kepada perwakilan kelompok tani, Mugeni menaruh harapan menuntut akan haknya sesuai aturan serta punya data yang kuat. “Pemkab tidak membela siapa-siapa namun berusaha menemukan ada titik temu sehingga sama-sama memberi manfaat, namun jika tidak ada titik temu bisa saja menempuh jalur hukum,” sebut Mugeni.(SK12/SK14)