SuaraKutim.com, Sangatta – Ketua DPRD Kutim, Joni memberikan tanggapan terkait usai disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang perlindungan perempuan menjadi Perda (peraturan daerah).
Dikatakan jika perda perlindungan perempuan adalah salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan dan memberikan rasa aman kepada kaum perempuan, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Perda perlindungan perempuan adalah salah satu upaya penguatan dalam perlindungan perempuan dan memberikan rasa aman kepada kaum perempuan,” ujarnya.
Lanjutnya, panitia khusus (Pansus) Raperda inisiatif dewan tentang perlindungan perempuan tentu sudah secara maksimal bekerja, menyusun dan melakukan pembahasan bersama dengan instansi terkait sehingga menghasilkan produk Raperda yang siap disahkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).
“Perda perlindungan perempuan ini juga merupakan upaya mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan perhatian, pemenuhan hak-hak perempuan yang konsisten dan sistematis. Tentunya kami berharap perda ini akan sangat bermanfaat bagi kaum perempuan di Kutim,” pungkasnya.(Adv/Red)