SANGATTA,Suara Kutim.com (24/1-2017)
Rencana Pemkab Kutim memangkas gaji TK2D sebesar Rp200 ribu pada tahun 2017 ini, diharapkan Ketua Forum TK2D Kutim Bahar Siki, tidak berakibat fatal seperti bunuh diri atau tindak kriminal lainnya yang pernah terjadi beberapa tahun lalu.
Kepada sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com, Senin (24/1), Bahar menyebutka, TK2D memahami dengan kondisi keuangan Pemkab Kutim namun semua bisa teratasi jika tidak ada penambahan TK2D yang terjadi di tengah-tengah rencana pengurangan. “Harapan kami, TK2D yang dilaporkan pada beberapa kali coffee morning Pemkab Kutim dipertahankan,namun kenyatanya saat dilakukan tes evaluasi bertambah dratis,” ungkapnya.
Terkait, wacana penempatan TK2D di Sangatta (SKPD,red) ke kecamatan-kecamatan, disebutkan Forum TK2D menaruh harapan dipertimbangkan matang-matang karena dengan gaji yang berada di bawah UMK Kutim tahun 2017, tentu TK2D sulit untuk mendapatkan tempat tinggal, selain itu perlu biaya untuk menuju tempat tugas. “Informasi yang kami dapat, sejumlah pejabat yang selama ini bertugas di Sangatta ketika dimutasi ke kecamatan belum bisa bertugas ke kecamatan karena belum punya tempat tinggal, belum gajian, transportasi terbatas serta harus berpisah dengan keluarga, apalagi seorang TK2D,” ujar Bahar yang sehari-harinya bertugas pada Bagian Humas Setkab Kutim.
Pria yang akrab dengan wartawan ini, menandaskan menyambut baik Pemkab Kutim memasukan TK2D dalam program BPJS kesehatan namun tidak memotong gaji. “Pegawai TK2D itu juga masyarakat Kutim, pendapatan mereka di bawah batas wajar untuk tinggal Kutim. Ada TK2D yang harus menyewa petak kecil tinggal dengan beberapa teman atau keluarganya, sekedar diketahui tidak semua TK2D dari keluarga mampu,” ungkapnya.
Disebutkan, gaji yang diterima TK2D Kutim tidak sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim sebesar Rp 2,3 juta, meski pendidikannya S2 atau Sarjana karena digaji Rp1,4 Juta. Ia menaruh harapan, Pemkab menepati janji seperti diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan, yang berencana membedakan besaran penggajihan TK2D Kutim berdasarkan masa kerja. “TK2D yang mengabdi lebih lama besaran gajinya akan lebih besar dari pegawai TK2D baru. Sehingga yang sudah mengabdi puluhan tahun gajinya akan berbeda dengan yang baru masuk setahun atau dua tahun terakhir,” ujar Bahar mengutip keterangan Zainuddin Aspan, beberapa hari setelah dilantik sebagai Kepala BPKPP.(SK2/SK3)