Beranda hukum Petunjuk Kejagung Belum Diterima, Tuntutan Kurir Sabu 14 Kg Kembali Ditunda

Petunjuk Kejagung Belum Diterima, Tuntutan Kurir Sabu 14 Kg Kembali Ditunda

0
Tim Kejaksaan Negeri Sangatta saat memeriksa GW dan Su, kurir sabu seberat 14 Kg senilai Rp30 M seusai keduanya diserahkan Polres Kiutim, Kamis (29/9) tahun 2016 lalu.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/1-2017)
Sidang pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Su dan Gw – kurir sabu seberat 14 Kg, belum bisa digelar karena petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
M.Iqbal salah satu tim JPU menyebutkan instansinya sempat berharap pekan lalu, sudah menerima petunjuk Kejagung, namun belum sehingga segera disampaikan ke PN Sangatta. “Rencananya, Selasa hari ini digelar sidang namun karena belum ada petunjuk Kejagung, sidang kembali ditunda sehingga kedua terdakwa tidak dibawa ke pengadilan,” sebut Iqbal.
Sebelumnya, Iqbal menyebutkan secara umum, kedua terdakwa terbukti menjadi kurir sabu dari jaringan internasional, mereka mengetahui yang dibawa adalah sabu sebuah barang terlarang di Indonesia.
Disinggung kemungkinan Su dan Gw dituntut hukuman mati, karena barang haram yang dibawa 14 Kg, ia belum berani menyebutkan apalagi memastikan.
Su dan Gw – dua terdakwa kurir sabu seberat 14 Kg dalam persidangan belum lama ini sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka sabu, namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal dan Herisnyah, keduanya mengaku tahu barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu salah satu jenis Narkoba yang dilarang pemerintah.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, keduanya akhirnya mengakui membawa jerigen hitam berisikan sabu akan mendapat upah buat lebaran.
Terdakwa Su mengaku telah menerima Rp25 juta dari Rp50 Juta yang dijanjikan, dipenghujung sidang keduanya mengaku menjadi kurir narkoba karena ingin mendapatkan uang untuk belebaran. “Cari uang yang mulia, buat lebaran,” kata Su yang dibenarkan Gw menjawab pertanyan majelis hakim.
Su dan Gw sebagai pembawa sabu seharga Rp30 M lebih ini didakwa pasal 112 dan 114 ayat 2 junto pasal 132 UU Narkotika. Pada persidangan dua bulan lalu, JPU mengungapkan perbuatan keduanya baik di Pulau Bunyu, tiba di Bulungan hingga tertangkap di Sangatta.
Tim JPU, menyebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. (SK2/SK3/SK12)