SANGATTA,Suara Kutim.com
Adanya data perolehan kursi di Dapil Kutai Timur (Kutim) 3 di persidangan serta dalam amar putusan MK, berdampak panjang kepada KPU. Pasalnya, data yang tertera di putusan MK dianggap Partai Demokrat, Hanura, PKPI, PAN dan Gerindra yang benar bukan yang tertera dalam putusan KPU Kutim tanggal 13 Mei 2014.
Merasa dirugikan, kelima Parpol melaporkan ke lima komisioner KPU Kutim ke Polres Kutim. Arsanty Handayani SH, menyebutkan ia telah menerima kuasa dari Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PAN dan PKPI menerangkan, laporan KPU Kutim telah melakukan tindak pidana akan disampaikan Minggu (10/8) ke Polres Kutim, selain itu penyelenggara Pemilu ini juga akan digugat perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. “Gugatan perdata kami sampaikan Senin, sedangkan laporan adanya pelanggaran tindak pidana disampaikan Minggu,” terang Arsanty, Sabtu (9/8) malam.
Terhadap materi yang dilaporkan dan menjadi dasar gugatan, Arsanty mengakui sedang dalam penggarapan namun ia tidak membantah seputar data yang ada pada salinan putusan MK dengan Keputusan KPU Kutim.
Arsanty menilai pernyataan Harajatang bahwa data yang ada dalam putusan MK akibat salah ketik tim pengacara KPU, mustahil. Menurutnya, data yang diberikan KPU sebagai termohon tentu sudah melalui beberapa tahapan untuk diseleksi dan dipelajari berbagai pihak terutama majelis hakim MK dan pengacara KPU.
Berapa besaran tuntatan klinnya kepada KPU, Arsanty belum menyebutkan namun ia memastikan kerugian yang dialami kliennya cukup besar terutama selama pelaksanaan Pemilu 2014 namun belakangan dikibiri. “Kalau laporan tindak pidana karena ada dugaan tindakan pemalsuan data yang membuat klien kami dirugikan, seperti Partai Demokrat karena adanya data baru itu membuat gugatan ditolak MK,” ungkap Arsanty.(SK-02)