Fahmi Idris – Ketua KPU Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur ( Kutim) tidak melaksanakan putusan Mahkama Konstitusi (MK), terkait dengan pembagian Dapil III Kutim yang meliputi Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon dan Rantau Pulung.
Komisioner KPU, Senin (11/8) siang, semua komisioner dengan tegas menyatakan tetap melaksanakan keputusan hasil penetapan pada 13 Mei 2014 yan tertuang pada Model EB serta Berita Acara (BA) Nomor 1506/BA/V/2014. “Kami melaksanakan putusan MK pada amarnya saja sedangkan pada lampirannya, tidak. Ini sesuai dengan konsultasi dengan KPU Kaltim, KPU Pusat dan kuasa hukum KPU,” jelas Fahmi Idris di depan perwakilan pendemo dari lima partai yang menuntut agar putusan MK dilaksanakan secara konsisten, Senin (11/8) siang di Gedung Serbaguna Pemkab Kutim.
Pernyataan Fahmi Idris, langsung mendapat berbagai pertanyaan perwakilan pedemo, diantaranya H Sapri sempat mempertanyakan ke anggota Polres Kutim yang hadir antara putusan KPU Kutim dengan putusan MK. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab karena bukan kapasitas petugas yang hadir. “Kalau KPU tidak tunduk putusan MK, maka itu berarti anggota KPU ini bukan warga Indonesia,” ujar Sapri.
Lain dengan dr Novel Tity Paembonan meminta KPU Kutim agar memberikan pernyataan tertulis terkait dengan keputusan KPU Kutim untuk tidak melaksanakan putusan MK. “Dengan pernyataan tertulis itu, maka ada dasar kami melakukan tuntutan hukum,” tegas Novel yang kini menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kutim.
Sedangkan, Abdal Nanang, Ketua DPC Partai Hanura meminta KPU untuk tidak mengusulkan empat orang yang akan menduduki kursi bermasalah, sampai ada putusan pengadilan. “KPU jangan buat masalah di Kutim, kami warga Kutim ingin damai karenanya KPU tidak boleh buat masalah. Kalau KPU berdalil data yang diberikan salah ketik berati KPU ini tidak layak jadi anggota KPU,” tegas Abdal Nanang.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat KPU Kutim memberikan data palsu di sidang MK, empat kursi berdasarkan putusan MK berpindah ke partai lain. meskipun gugatan Partai Demokrat ditolak MK, namun dianggap bermasalah karena KPU Kutim memberikan data perolehan suara yang salah, sehinga empat kursi berpindah ke partai lainya. Partai yang diuntungkan menuntut putusan ditegakan namun KPU tetap berpegang pada pleno KPU 13 Mei lalu.(SK-02)