Ketua KPU Fahmi Idris Memperlihatkan Hasil Pemilu 2014 |
SANGATTA.Suara Kutim.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim telah membuat kesalahan fatal yang mengakibatkan putusan Mahkama Konstitusi (MK), berbeda dengan penetapan sebelumnya.
Kekeliruan KPU Kutim ini berdampak besar sehingga membuat suasana politik kembali memanas di Kutim, pasalnya adanya kekeliruan data yang disampaikan membuat 4 kursi di Dapil 3 Kutim kembali diperebutan calon anggota DPRD diantaranya Partai Gerindra, PAN dan Hanura serta PKPI.
Berdasarkan putusan MK tanggal 26 Juni lalu, tiga partai kehilangan kursi yakni PKS, Nasdem dan PDI Perjuangan sementara PPP berkurang satu kursi. Gugatan Partai Demokrat memang ditolak MK, namun dalam amar putusan terdapat uraian perolehan kursi partai yang berubah dari hasil penetapan kursi KPUD.
Dalam tabel yang disampaikan KPU sebagai termohon, menyebutkan yang berhak mendapatkan kursi dari Dapil 3 Kutim yakni Golkar, Gerindra masing-masing dua kursi, demikian dengan Demokrat. Sedangkan PAN, PPP serta PKPI memperoleh satu kursi.
Pada penetapan tanggal 13 Mei 2014, Partai Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra masing-masing mendapat satu kursi. Sementara Golkar, Demokrat dan PPP memperoleh 2 kursi. Anggota KPUD Kutim Harajatang mengakui ada kesalahan pengetikan yang dilakukan kuasa hukum KPU, sehingga data berubah.
Kepada wartawan, Selasa (5/8) ia menyebutkan KPU dalam menghadapi gugatan Partai Demokrat diwakilkan kepada Ali Nurdi SH ST bersama 16 pengacara lainnya yang tergabung dalam Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (CCABN) yang beralamatkan di Jalan Panglima Polim VI No 123 Jakarta Selatan.
Harajatang menegaskan, data yang ada pada putusan MK tidak berpengaruh terhadap siapa yang akan dilantik 14 Agustus mendatang karena gugatan ditolak. “Lampiran putusan itu juga sedang kami minta revisi karena data dalam lampiran itu salah ketik, tapi belum berhasil,” aku Harajatang.
Sementara itu, Arsanty, salah seorang pengacara di Kutim menyebutkan putusan MK itu final dan mengikat. “Mau tak mau, kalaupun salah lampiran itu harus dilaksanakan sekarang tergantung KPUD apakah akan dilaksanakan atau tidak,” ungkapnya seraya menyebutkan selama persidangan semua bukti akan diperlihatkan keabsahannya.(SK-02)