PLTGB Terancama Jadi Besi Tua |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Direktur PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) Hamzah Dahlan SH menyatakan kecewa ditolaknya permohonan kredit mereka ke Bank Kaltim yang belum lama ini disampaikan. Ia mengakui, segala persyaratan sesuai dengan permintaan bank telah dipenuhi termasuk angunan pribadinya senilai Rp6 miliar.
Hamzah mengaku bukan kerana ditolaknya kredit Rp100 M yang membuat ia kecewa berat, tetapi prosesnya yang berlarut-larut tanpa membuahkan hasil. Kepada wartawan termasuk Suara Kutim.com, ia menyebutkan lamanya proses menyebabkankerugian bagi PT KMEB. “Banyak peralatan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara di Kabo sudah karatan dan mengalami kerusakan sehingga tidak digunakan lagi apabila proyek nantinya dilanjutkan,” bebernya.
Bahkan Hamzah menyebutkan, hitungan sementara proyek yang digadang-gadang bisa memenuhi kebutuhan listrik di Kutim terutama Sangatta sudah mengalami kerugian Rp23 M. Karena kerugian besar itu, Hamzah yang dikenal sebagai pengacara kondang dan mantan jaksa menyatakan berencana melakukan gugatan perdata pada Bank Kaltim. “Kami tinggal tunggu persetujuan dari Bupati Kutim Isran Noor kalau diizinkan menggugat bank Kaltim, kami gugat,” katanya.
Ia menegaskan, terjadinya kerugian karena baru ada kejelasan setelah hampir dua tahun disisi lain persyaratan telah dipenuhi belakangan di tolak. “Kerugian nyatakan biaya mengurus surat-surat persyaratan kalau dari awal langsung ditolak, kami tak perlu mengurus kemana-mana,” bebernya.
Meskipun permintaan kredit ditolak Bank Kaltim, Hamzah memastikan akan melanjutkan pembangunan PLTGB dalam waktu dekat. “Pasti kami lanjutkan pembangunannya dalam waktu dekat tapi belum mau komentar kapan, nanti kalau sudah jalan baru lihat sendiri,” janjinya.(SK-02)