Beranda hukum Kurir Sabu 14 Kg Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Menangis

Kurir Sabu 14 Kg Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Menangis

0
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/2-2017)
Suwardi alias Suwardi bin Nipon dan Galeh Widigdo alias Eddo bin Dwi Gunawan, seperti tak mampu lagi mengangkat kepalanya ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, membacakan amar vonis yang secara detail menilai perbuatan keduanya sebagai kuror sabu terbukti.
Bahkan, keduanya tampak tertunduk menatap lantai ruang sidang PN Sangatta, ketika majelis hakim yang terdiri Edmawan Tornado, M Riduansyah dan Marjani Eldiati, memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis yang menyetakan keduanya ini, dibacakan majelis tepat pukul 16.20 Wita ketika mendung bergelantung di atas kota Sangatta. Selain memvonis hukuman seumur hidup, majelis juga menyatakan sejumlah barang bukti dimusnahkan serta dirampas negara diantaranya mobil yang digunakan Suwardi menjemput Galeh di Bulungan yang datang bersama jerigen berisikan sabu seberat 14,02 Kg demikian dengan speed boat yang digunakan Galeh – warga Tarakan ini mengambil sabu di perairan Bunyu.
Vonis seumur hidup, kemungkinan besar keduanya mendekam selamanya di penjara di Nusa Kambangan. Sidang yang dihadiri keluarga Galeh dan Suwardi, majelis,sepakat dengan JPU yang menilai Galeh dan Suwardi terbukti menjadi perantara atau kurir sabu seberat 14,02 Kg senilai Rp30 M.
Majelis hakim menyatakan Galeh dan Suwardi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, karena sabu banyak beredar di Indonesia termasuk Kaltim sehingga bisa menganggu kesehatan masyarakat, sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah dihukum,” kata Edmawan Tornado menjelang akhir vonisnya.
Terhadap vonis hakim, Suwardi dan Galeh kepada wartawan mengaku belum menentukan sikap. Sementara keluarganya enggan memberikan keterangan, namun mereka hanya bisa menangis ketika Suwardi dan Galeh dibawa petugas keluar dari ruang sidang.
Seperti diwartakan, Suwardi dan Galeh – dalam persidangan belum lama ini sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka Narkoba jenis sabu, namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, keduanya mengaku tahu barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu salah satu jenis Narkoba yang dilarang pemerintah.
Suwardi yang tercatat warga Samarinda mengaku telah menerima Rp25 juta dari Rp50 Juta yang dijanjikan, sementara Galeh yang tercatat warga Tarakan, belum mendapat sepeserpun. “Cari uang yang mulia, buat lebaran,” kata Suwardi yang dibenarkan Galeh menjawab pertanyan majelis hakim. (SK11)