SANGATTA,Suara Kutim.com (16/2-2017)
Ezhar Ramadhan alias Reza bin Johanis, akhirnya dihukum 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sangatta, hukuman serupa juga diberikan kepada Muhammad Jain alias Jen bin Jamidin. Keduanya terbukti melakuka pencurian Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Seokarno – Hatta Sangatta Utara.
Majelis hakim yang terdiri Vici Daniel Valentino sebagai ketua dengan hakim anggota Nurachmat dan Andreas Pungky Maradona, menilai perbuatan Ezhar dan Jain telah merugikan orang banyak karena akibat aksi mereka jalan Soekarno – Hatta dimalam hari gelap dan rawa kriminalitas. “Pemkab Kutim mengalami kerugian sekitar Rp750 juta, sementara LPJU itu dipasang untuk kepentingan orang banyak,” kata Hakim Vici Daniel Valentiono.
Warga Sangatta Utara ini, didakwa Jaksa Harismand dari Kejari Sangatta pada bulan Juni tahun 2016 melakukan pencurian LPJU. Kasus ini, diketahui pegawai Dinas PU pada Rabu (28/9) tahun 2016 saat melakukan pengecekan terhadap barang LPJU berupa Solar sell, Panel, Baterai (Accu) serta BCR di median tengah jalan sepanjang jalan Soekarno Hatta Sangatta.
Aksi pencurian dilakukan Ezhar dan Jain bersama Akbar yang kini DPO, dalam persidangan, jaksa berhasil membuktikan Axhar Cs juga melakukan pencurian LPJU di sepanjang jalan Kabo Desa Swarga Bara Sangatta Utara Kab Kutai Timur dan di jalan Swarga Bara Sangatta Utara.
Operasi pencurian, ungkap majelis, dilakukan Ezhar dengan cara menaiki tiang listrik, sementara Akbar menunggu dibawah. Dalam aksinya, Ezhar dan Akbar bergantian melakukan pemanjatan sehingga berhasil mengambil accu, demikian dengan Jain, selain mencuri accu, Ezha, Akbar dan Jain juga mencuri panel solar cell. “Pencurian dilakukan secara berulang kali, dan dilakukan pada malam hingga dini hari,” sebut majelis.
Barang-barang yang diambil, oleh Ezhar dengan mobil diangkut untuk dijual kepada sejumlah warga dengan harga murah. Uang penjualan LPJU solar cell, oleh Ezhar digunakan keperluan sehari-harinya. “Ezha, Jain dan Akbar melakukan pengambilan ACCU, Panel solar Cell dari tiang Penerangan Lampu jalan umum tidak ada izin dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sehingga pemkab mengalami kerugian sebesar Rp750 juta terlebih masyarakat umum diantaranya warga sekitar lokasi termasuk pegawai rumah sakit,” beber Hakim Andreas Pungky Maradona.
Terhadap perbuatan Ezhardan Jain, Jaksa Harismand menuntut 2 tahun penjara sedangkan barang bukti dikembalikan ke Pemkab Kutim. Terhadap tuntutan JPU Harismand, majelis dalam sidang, Kamis (16/2) sependapat jika Ezhardan Jain melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga dihukum 2 tahun penjara. (SK14)