SANGATTA,Suara Kutim.com (8/3)
Walaupun proses pengajuan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kutai Utara (Kutara) berjalan mulus, ternyata jika disetujui pemeritah pusat tidak serta merta langsung menjadikan kabupaten namun menjadi daerah otonomi persiapan. Bupati Kutai Timur Ismunandar didampingi Assisten Pemerintahan dan Tata Praja Setkab Kutim Syafruddin, Selasa (8/3) siang menyebutkan proses pembentukan DOB saat ini akan menanti peraturan baru.
“Jika DPR – RI memparipurnakan pemekaran Kutara bersama 87 daerah yang mengajukan pemekaran dalam prolegnas 2016 dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak langsung menjadikan Kutara sebagai daerah otonomi baru namun hanya sebagai daerah otonomi persiapan pemekaran yang harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Disain Besar Penataan Daerah, sebagai turunan dari UU 23/2014 tersebut. Sedangkan PP ini diperkirakan baru akan terbit pada bulan April 2016 mendatang,” ujar Bupati Ismunandar.
Dikatakan, proses pembentukan daerah administrative terungkap dalam pertemuan dengan Komisi II DPR – RI, Kamis (3/3) lalu. Syafruddin Syam menambahkan dalam pembentukan daerah otonomi persiapan nantinya Kutara akan dipimpin seorang Pejabat (Pj) Bupati dan diberikan waktu selama 3 tahun untuk mengantarkannya menjadi daerah otonomi baru dengan melakukan seluruh persiapan dan melengkapi persyarakatan yang sesuai dengan acuan PP tersebut. “Persiapan itu mulai soal keuangan, batas wilayah kecamatan dan peta definitif kabupaten dan lainnya. Jika selama 3 tahun tersebut persiapan belum selesai makan bisa ditambahkan 2 tahun lagi. Namun jika selama 5 tahun tersebut daerah persiapan ini ternyata belum juga siap maka kemungkinan akan kembali dileburkan kepada kabupaten induk,” terangnya.
Berdasarkan audiensi Pemerintah Kutai Timur dengan Komisi II DPR – RI terkait persiapan pemekaran Kabupaten Kutai Utara, Komisi II DPR RI memberikan beberapa poin catatan penting. Diantaranya adalah Komisi II DPR RI menyampaikan kepada seluruh pengusul daerah pemekaran, dengan diterbitkannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka segala usulan pemekaran wilayah harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU tersebut, berikut dengan peraturan turunannya. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Disain Besar Penataan Daerah.
Kemudian, Komisi II DPR – RI dan Pemerintah sepakat untuk terus memproses usulan pembentukan daerah persiapan sebagaimana yang diajukan kepada Komisi II DPR RI dan Pemerintah atau dengan kata lain tidak memberlakukan mortorium. Namun Komisi II DPR RI meminta kepada pengusul untuk dapat melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk menindaklajuti usulan Pembentukan Daerah Persiapan, serta agar melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri) terkait kelengkapan persyaratan pembentukan DOB.(SK-02/SK-03/SK-14)