SANGATTA (7/6-2017)
Meski telah mengantongi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, namun masih ada kewajiban Pemkab Kutim yang harus diselesaikan sehingga predikat WTP benar-benar terpenuhi.
Berdasarkan hasil audit BPK terhadap APBD Kutim tahun 2016, ada dua rekomendasi yang harus diselesaikan yakni penyelesaian aset dan hutang di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengungkapkan terhadap rekomendasi dari BPK sudah diteruskan ke 9 OPD yang masih belum menyelesaikan penyelesaian terkait hutang dan aset, unutk dapat menyelesaiakn pendataan tersebut. “ BPK memberikan batas waktu dalam waktu 60 hari kerja. Sehingga dengan terselesaikannya permasalahan aset da hutang-hutang pada 2016 lalu, maka akan mengamankan posisi predikat WTP Kabupaten Kutai Timur pada tahun depan,” kata Kasmidi.
Sementaea Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah menyebutkan untuk menjawab rekomendasi BPK, dibentuk tim kecil unutuk mendata ulang terkait masalah hutang dan aset . “Rekomendasi itu harus segera diselesaikan, walaupun memang dampaknya akan mempengaruhi opini Pemkab Kutim tahun depan,” sebut Irawansyah.
Walaupun mengaku tidak ingat OPD mana saja yang belum terselesaikan terkait aset dan hutang proyek tersebut, namun Irawan menyebutkan diantaranya Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendiidkan dan Bagian Perlengkapan dan Aset Setkab Kutim. “Soal pembebasan lahan yang belum tuntas, bangunan dan segala yang mengangkut pengadaan sarana dan prasarana,” aku Irawasnyah.(SK3)