Beranda kesehatan Gaji TK2D Tenaga Kesehatan Batal Dinaikan Bahkan Dikurangi Rp200 Ribu

Gaji TK2D Tenaga Kesehatan Batal Dinaikan Bahkan Dikurangi Rp200 Ribu

0

Loading

SANGATTA (7/6-2017)
Setelah mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) akibat belum selesaikanya pembuatan Surat Keputusan (SK) pengangkatan TK2D di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur, belakangan Dinkes kembali menyeragamkan besaran nilai gaji bagi 5 tenaga kesehatan berkeahlian khusus yakni Dokter Umum, Apoteker, Asisten Apoteker, Analis Nutrisi dan Analis Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Bahrani Hasanal ditanya Suara Kutim.com terkait kabar perubahan SK TK2D dilingkungannya, membenarkan. “Sementara kami mengembalikan besaran nilai penggajian bagi kelima tenaga medis dan kesehatan berkeahlian khusus, sama seperti nilai penggajihan TK2D pada umumnya di lingkungan Dinkes Kutim, karenanya akibat berbeda SK ini menyebabkan pembayaran gaji bagi TK2D di lingkungan Dinkes tertunda. Sehingga saat ini seluruh SK TK2D yang ada diseragamkan seperti semula sambil nantinya melakukan kajian ulang untuk rencana menaikkan nilai penggajihan bagi kelima tenaga medis dan kesehatan berkeahlian khusus,” beber Bahrani yang baru 5 hari memimpin Diskes Kutim.
Mantan Direktu RSU Kudungga ini menyebutkan rencana menaikkan gaji kelima tenaga medis dan kesehatan berkeahlian khusus sudah mendapatkan restu Bupati Kutim. Namun keterbatasan anggaran dikembalikan nilai semula. “Bahkan bukan hanya dikembalikan ke jumlah awal, namun masing-masing TK2D juga dipotong gajinya sebesar Rp 200 ribu sama dengan TK2D lainnya,” ungkapnya.
Kepada tenaga berkeahlian khusus seperti dokter umum, apoteker, analis kesehatan dan analis nutrisi ini memang sulit didapatkan di Kutim untuk mengisi posisi di Rumah Sakit serta Puskesmas yang ada di 18 kecamatan, dijanjikannya gaji akan dinaikan.
Selain itu, akan dilakukan perbaikan dalam pemberian nilai gaji bagi seluruh TK2D khusus tenaga medis dan kesehatan yang disesuaikan dengan lokasi kerja sehingga gaji antara tenaga medis dan kesehatan yang bekerja di ibu kota Kabupaten dengan mereka yang bekerja di pedalaman dan harus menempuh jarak yang jauh dan lebih beresiko dalam bekerja, berbeda.(SK3)