SANGATTA (7/6-2017)
Perburuan terhadap oknum masyarakat yang melakukan penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan Polres Kutim. Melalui Satresnarkoba, awal pekan tadi berhasil diciduk RS (19) dan RU (35). Keduanya ditangkap dengan barang bukti sebanyak 47,67 gram sabu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, Rabu (7/6) menerangkan RS dan RU, diamankan di Muara Wahau. “Hingga saat ini a masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” terang kapolres saat ditanya operasi pasca penangkapan.
Kepada wartawan, dijelaskan, kedua kasus terungkap dari penyelidikan tim operasional Satreskoba sejak awal 2017 ditambah informasi masyarakat. “Dalam operasi pertama berhasil diciduk RS dengan barang bukti empat poket sabu seberat 14,36 gram. Kemudian,RU dengan barang bukti sabu seberat 34,20 gram,” ujar Iptu Abdul Rauf.
Disebutkan, RS ditangkap di Desa Nehes Liah Selabing Muara Wahau, sedangkan sabu disimpan dalam bungkus bumbu racik warna kuning yang di dalamnya terdapat empat poket sedang. “Sabunya disimpan di rumah kosong,” sebut Rauf.
Terhadap RU, diamankandi di tempat kostnya sedangkan 4 poket sabu yang disita disimpan di dalam lemari dibungkus dengan kain.
Ditemui di Mapolres Kutim, RS mengaku sabu yang ada pada dirinya titipan J untuk dijual di Wahau dan Kongbeng. “Menjualnya harus menunggu arahan dari J, “ terang RS.
Sementara RU mengaku ia hanya kurir mengantarkan barang ke Muara Wahau dengan upah Rp10 Juta, ia juga mengaku sabu dibawa dari Tarakan. “Pengakuan RU ini membuat tim kaget, pasalnya nilainya besar namun tidak sebanding dengan sabu yang diamankan artinya ada bandar besar,” ungkap Abdul Rauf seraya menambahkan kedua warga Muara Wahau ini terancam melanggar Pasal 114 ayat dua Jo Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(SK11/SK12)