SANGATTA,Suara Kutim.com (11/11)
Kutai Timur (Kutim) dipenghujung tahun anggaran 2015 mendapat bagi hasil dari pajak rokok sebesar Rp4,5 M dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur Aisyah, didampingi Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Yuwana Sri Kurniawati menyebutkan bagi hasil dana pajak rokok dibagikan secara merata kepada kabupaten dan kota di Indonesia. “Sesuai keputusan bersama tiga mentri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Keuangan (Menkeu), dana yang dibagikan lima puluh persen benar-benar harus diperuntukkan guna kegiatan promosi kesehatan,” terang Aisyah.
Dana yang ada, terang Aisyah digunakan akibat konsekuensi dampak rokok yang dirasakan bagi perokok pasif. Selain digunakan bagi kegiatan promosi kesehatan seperti pengendalian konsumsi tembakau dan produk rokok, dana itu, timpal Yuwana, juga untuk pengembangan hukum terkait penggunaan rokok serta pengembangan kesehatan berbasis masyarakat. Bahkan dengan dana ini juga diharapkan dapat menekan angka pengguna rokok atau perokok aktif.
Kucuran dana dari rokok, tegas Yuwana bukan berarti Dinkes Kutim, gembira, pasalnya saat ini Dinkes fokus dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mulai dari penyusunan naskah akademik hingga anjangsana ke beberapa wilayah yang sudah memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok, seperti Banjarmasin di Kalsel dan Bogor.
Diungkapkan selama ini Kutim hanya berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kawasan Tanpa Rokok karena dalam Perbup ini hanya merupakan himbauan dan tidak mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar tetap dilanggar. “Dengan Perda KTR nantinya akan ada sanksi jelas bagi pelanggar atau yang merokok pada tempat-tempat yang dilarang, seperti Rumah Sakit, Kantor Dinas dan Instansi Pemerintahan, termasuk tempat umum dan pusat-pusat hiburan,” beber kedua pejabat pada Dinkes Kutim ini.(SK-02/SK-03/SK-13)