SANGATTA,Suara Kutim.com (15/2)
Sejumlah asset Pemkab Kutai Timur (Kutim) baik bergerak maupun tidak, akan diserahkan ke Pemprov Kaltim seirama pemberlakukan UU Pemerintah Daerah (Pemda). Asset yang akan diserahkan, terang Kasubag Aset Daerah Setkab Kutim Tedy Febrian, umumnya berada di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kewenangannya dialihkan.
Kepada Suara Kutim.com, Senin (15/2) ia menyebutkan asset yang dilimpahkan kesemuanya berada di Dinas Kehutanan (Dishut), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta sebagian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim. “Pemkab Kutim akan melakukan mutasi aset bagi SKPD yang dilebur ke Pemprov Kaltim walaupun hingga saat ini aset-aset yang ada masih tercatat sebagai milik Kutim. Namun jika peleburan sudah dilakukan maka secara otomatis mutasi aset akan dilakukan seperti Dinas Kehutanan Kutim yang kabarnya harus sudah meleburkan diri ke Dishut Provinsi Kaltim pada bulan Oktober mendatang,” ungkap Tedy.
Dilingkungan Dikbud, kata Tedy, asset yang akan dilimpahkan antara lain gedung dan lahan SLTA demikian dengan isi gedungnya. Tdey mengakui, hingg saat ini belum ada petunjuk teknis mekanismenya meski demikian data tetap dipersiapkan. Diakui, jika adanya pelimpahan asset nantinya semua data asset akan dihapus dari daftar inventaris Pemkab Kutim.
Kepada wartawan, Tedy mengakui saat ini tim asset terus berburu dengan waktu terutama untuk mendata asset yang ada pada SKPD dan kecamatan. “Dengan target mendapatkan predikat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) validasi aset yang kini sudah berjalan 80 persen tersebut dipastikan akan rampung sebelum 31 Maret 2016 untuk menjadi pendalaman BPK,” sebut Tedy.(SK-03/SK-12)