SANGATTA (25/12-2017)
Polres Kutim terus melakukan pemeriksaan terhadap MA alias Al bin Zae dan Tak alias Ot bin Zae, dua tersangka penganiaya Edi Priono (39), Ahad (17/12) lalu di Gang Salota Sangatta Selatan. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, menerangkan, kedua tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung dan emosi.
Bersama Kasat Rekrim AKP Andika Darma Sena, selain MA dan Tak menjalani pemeriksaan, penyidik juga telah mendengarkan keterangan Hatta dan Lukman sebagai saksi yang sempat melari perkelahaian. “Korban juga sudah dimintai keterangannya,” terang kapolres.
Seperti diberitakan, kasus penganiayan yang menghebohkan Sangatta ini, terjadi ketika MA ditegur Edi Priono karena mengendari kendaraan Nopol KT 5463 RJ, laju sehingga menimbulkan debu selain itu banyak anak-anak bermain.
Karena tidak terima ditegur, MA menghubungi Tak yang sedang berada di kebun. Melalui telepon, MA mengajak Tak, mendatangi Edi Priono. Saat bertemu, MA yang sudah bekerja pada sebuah perusahaan di Sangatta bahkan dipercaya membawa kendaraan operasional menyatakan tak terima teguran Edi Priono.
Adu mulut antara MA dengan Edi Priono, kata kapolres, berbuntut dengan perkelahian bahkan yang membawa senjata tajam sempat menikam korban yang tak bersenjata apapun. Kemudian Tak, yang datang membawa senjata tajam ikut menikam korban sehingga menyebabkan Edi mengalami luka lengan tangan kanan.
Merasa bersalah, MA dan Tak melarikan diri sementara Edi Priono dibawa keluarga dan kerabatanya ke RS PKT Sulaiman. Beberapa jam kemudian, MA yang sudah berkeluarga berhasil diamankan Polisi, sehari kemudian giliran Tak yang berhasil diamankan. “MA dan Tak resmi menjadi tersangka dengan sangkaan melakukan penganiayaan, kini barang bukti yang diamakan mobil serta dua sarung senjata tajam yang digunakan melakukan penganiayaan sedangkan satu senjata tajamnya dibuang MA,” sebut AKP Andhika Darma Sena.(SK12)