PENDAMPINGAN hukum yang ditawarkan Kejaksaan kepada Pemkab dan DPRD Kutim dalam penggunaan APBD disambut baik Ketua DPRD Mahyunadi. Mahyunadi mengatakan DPRD Kutim yang memiliki fungsi pengawasan menyambut baik dan ingin bersinergi dengan fungsi DPRD yang ada untuk lebih melakukan fungsi pencegahan atau preventif.
Belajar dari pengalaman selama ini, kata Mahyunadi langkah penindakan yang dilakukan rumit dengan aturan hukum yang ada sehingga kedepan DPRD mendukung proses pencegahan yang dilakukan, terutama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Terkait porsi anggaran yang cukup besar dalam APBD Kutim, ia mengatakan anggaran besar bukan menjadi permasalahan namun bagaimana agar anggaran besar dibelanjakan sesuai aturan dan peruntukan yang ada. “Jika sistem dan perangkat pengawasan program sudah baik, maka tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak mendukung program yang dicanangkan,” sebut Mahyunadi.
Mengenai pendampingan yang dilakukan Kejaksaan melalui TP4D diakuinya bagus karena tidak ada unsur intervensi didalamnya. Ia menilai, pendampingan yang dilakukan hanya sebatas regulasi hukum semata, sehingga proyek yang dilaksanakan idak melenceng dari aturan dan regulasi hukum yang ada.”Tujuannya tiada lain untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan,” kata Mahyunadi.(ADV-40/DPRD Kutim)