SANGATTA,Suara Kutim.com (19/4)
Polsek Sangatta Utara membenarkan maling yang berhasil digebuki warga Jalan Poros Kabo, sudah keluar masuk penjara. Tersangka yang bernama Gundul (bukan sebenarnya) baru berusia 18 tahun dan tinggal di Jalan Munthe Desa Swarga Bara, tidak jauh dari lokasi ia melakukan aksi pencurian. “Ketika diperiksa tersangka mengaku sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama,” kata Kapolres Kutim melalui Kapolsek Sangatta AKP I Gusti Ngurahray, Minggu (19/4) petang.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek Sangatta, Gundul mengakui telah mencuri HP milik Sri Endang warga Sangatta Selatan yang sedang dicharge. Sebagai karyawan, Sri tidak menyangka ada orang masuk ke tempat kerjanya yang setiap hari menjual kue. “Saat itu korban bersama rekan kerjanya sedang bekerja, tiba-tiba mendengar ada orang masuk namun bukan mau beli kue tetapi malah mengambil dompet korban yang berisikan HP,” terang Kapolsek I Gusti Ngurahray.
Melihat ada yang mengembat dompetnya, Endang bersama Tarwin langsung mengejar. Terikan mereka didengar warga lainnya, sehingga Gundul berhasil diciduk. Namun, sebelum jajaran Polsek Sangatta tiba sejumlah bogem mentah bersarang ke tubuh pria yang diakui warga Munthe sebagai anak nakal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gundul kini diamankan di Mapolsek Sangatta Utara bersama 2 unit HP senilai Rp4,8 juta milik Sri Endang, selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan Gundul.
Sejumlah warga mengaku selama ini kerap kehilangan barang dagangan mulai kartu pulsa HP sampai tabung gas. “Kalau ada pencurian, biasanya reda beberapa bulan lagi setelah itu ada lagi. Karenanya ketika ada maling tertangkap, warga naik pitam sehingga menghujani pelaku dengan bogem mentah,” ungkap sejumlah warga kepada Suara Kutim.com.(SK-02/SK-05/SK-07)