Beranda hukum Mapolres Dikepung Api, Tahanan Diusingkan ke Tahanan Kejaksaan

Mapolres Dikepung Api, Tahanan Diusingkan ke Tahanan Kejaksaan

0
Buruan Polres Kutim

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/11)
Sebanyak 41 orang tahanan yang ada Mapolres Kutai Timur, Senin (23/11) siang diungsikan dari dalam ruang sel akibat kebakaran lahan yang terjadi di belakang Mapolres Kutai Timur. Tahanan yang terlibat berbagai kasus kriminal dimasukkan ke dalam bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Sangatta dengan pengawalan ketat, bahkan sejumlah anggota Polres yang diterjunkan mengawal membawa senjata api laras panjang lengkap peluru tajam. “Kewaspadaan ditingkatkan guna mencegah upaya pelarian,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko.
Bersama Kabag Ops Kompol Bambang Herkamto,disebutkan akibat kebakaran lahan tak jauh dari belakang ruang tahanan Polres Kutim, menyebabkan blok tahanan diselimuti asap pekat yang menganggu pemadangan petugas pengawas juga bisa menjadi alasan tahanan marah. “Pemindahan sementara dilakukan mengantisipasi tahanan pingsan atau strees. Pemindahan tahanan ini juga sudah di koordinasikan dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sangatta,” terang kapolres.
Proses pemindahan sementara tahanan berlangsung 30 menit, pasalnya pukul 14.45 WITA semua tahanan ini sudah dikembalikan ke dalam ruang tahanan Mapolres Kutim. Sementara upaya pemadaman api, terus dilakukan jajaran PMK dibantu anggota Polres Kutim serta PMK PT KPC dan UPT PKHL Dinas Kehutanan Kutai Timur.
Disinggung apakah pembakaran lahan yang mengepung Mapolres Kutim ini ada kesengajaan untuk mengalihkan perhatian petugas, Kapolres Anang belum bisa memberikan keterangan karena sedang dalam penyelidikan.
Sekedar diketahui saja, Polres Kutim masih memburu 6 tahanan yang kabur awal bulan lalu, mereka merupakan 16 tahanan yang berhasil membobol teralis besi serta atap ruang tahanan setelah itu kabur lewati semak belukar yang ada di belakang Mapolres Kutim.(SK-02/SK-03/SK-13)