Beranda hukum Masyarakat Senang,Polisi Tangkap ERP dan MJ Tersangka Pencuri Sollar Cell Jalan Soekarno...

Masyarakat Senang,Polisi Tangkap ERP dan MJ Tersangka Pencuri Sollar Cell Jalan Soekarno Hatta Sangatta

0
Dua tersangka pencuri sollar cell di Jalan Soekarno - Hatta Sangatta Utara yang berhasil diamankan Polisi bersama barang bukti.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/10)
Masyarakat Sangatta bersyukur dan gembira dengan tertangkapnya EPR dan MJ – dua tersangka pencurian solar cell atau lampu tenaga surya di Jalan Soekarno – Hatta Sangatta Utara. Mereka meyakini, EPR dan MJ merupakan pelaku utama yang mencuri semua lampu yang ada di jalan menuju RSU Kudungga ini. “Lampu buat penerangan jalan,buat kepentingan bersama kok yo di maling ….dasar….potong tangannya aja tu pak polisi,” tulis seorang netizen.
Beberapa netizen lainnya mengungkapkan kesenangannya dengan keberhasilan Polisi menangkap WPR dan MJ. Mereka berharap, Polres Kutim membongkar lebih jauh dari aksi pencurian yang membuat Jalan Soekarno – Hatta yang kerap dilintasi pegawai dan keluarga RSU Kudungga jadi gelap gulita di malam hari. “Iya nih, ngak kasihan sama kami yang kalau pulang dinas sore n berangkat masuk malam, kasian mengendap-ngendap karena tanpa lampu, sepi gelap lagi,” tulis – pemilik akun Mimin Nurse.
Namun banyak juga pemilik akun lainnya mengeluarkan kata-kata pedas terhadap warga Sangatta Utara ini diantaranya minta keduanya dibakar hingga dipotong tangannya. Selain itu, ada yang menduga keduanya pelaku begal yang kerap beroperasi di sekitar Jalan Soekarno Hatta.
Seperti diwartakan, Ahad (23/10) kemarin, tim Buser Polres Kutim membekuk EPR dan MJ – keduanya warga Jalan Yos Sudarso IV Sangatta Utara. Penangkapan EPR dan MJ setelah dilakukan pendalaman hilangnya lampu solar cell yang ada di Jalan Soekarno – Hatta Sangatta Utara. “Pengungkapan ketika tim Opsnal Reskrim pada Minggu (23/10) pagi melakukan patroli di Jalan Pendidikan tepatnya Simono menemukan sebuah kendaraan mencurigakan, namun ketika didekati malah melarikan diri namun berhasil dicegat dan ditemukan barang mencurigkan selain itu EPR dan MJ tidak mampu menerangkan barang bawaanya,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Bersama Kabag Operasional Kompol Hermanto dan Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, diungkapkan EPR yang tercatat warga Gang Tapir Desa Singa Gembara dan MJ warga Simpang Telkom tak berkutik ketika ditanya soal solar cell yang ditemukan. “Keduanya akhirnya mengaku telah mencuri lampu yang dipasang Pemkab Kutim di Jalan Soekarno Hatta, sehingga keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang ada,” terang kapolres seraya menerangkan barang bukti yang diamankan antara lain berupa 10 unit accu merk Kanzai, 6 buah accu merk Zibo Torck, 2 b uah Accu merk GZ dan 11 panel papan surya dengan ukuran berbeda.(SK2/SK3/SK15)