Beranda hukum Mendaftar 66 Orang, Hanya 38 Memenuhi Persyaratan

Mendaftar 66 Orang, Hanya 38 Memenuhi Persyaratan

0

Loading

SANGATTA (30/7-2019)

                Sebanyak 38 pejabat Pemkab Kutim dinyatakan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kutim, dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya. Pansel yang diketuai Sekda Irawansya ini, mengumumkan ada 66 yang menyampaikan permohonan. “Namun ada 38 orang memenuh syarat,sehingga bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” terang Irawan seraya menambahkan seleksi dimulai Rabu (31/7) besok.

Berdasarkan pengumuman Pansel, di Kutim ada  10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama  dilelang Pemkab Kutim yakni Kepala Dispora, Diknas, Satpol PO, Itwilakb, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang,  Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Disperindag, Dinas  Perpustakaan, Dinas  LH serta Dinas  Kelautan dan Perikanan.

Disebutkan, seleksi JPT sesuai UU ASN yang bertujuan  mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas di bidangnya.

Irawan membenarkan, seleksi JPT Pemkab Kutim Tahun 2019 terbuka bagi semua ASN se Kaltim namun diutamakan lingkungan Pemkab Kutim. Calon peserta, terangnya memahami tipologi, kondisi sosial ekonomi dan kultural masyarakat  Kutim.

Yang tak kalah pentingnya, memiliki  pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diikuti secara kumulatif paling kurang-kurangnya 5  tahun dengan pangkat terendah Pembina.

Selain itu, terangnya, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator  dan Fungsional Madya, paling rendah selama  dua tahun serta berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat ditetapkan dan dilantik menjadi JPT Pratama.

Terkait pendidikan, diakui minimal S1 atau D IV dengan unsur penilaian prestasi kerja (SKP) bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,  sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum.

“Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik yang dibuktikan surat pernyataan bermaterai Rp6000. Melampirkan surat persetujuan  untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari  Pejabat Pembina Kepegawaian yakni kepala daerah,” bebernya .(SK3)