SANGATTA (30/7-2019)
Sebanyak 38 pejabat Pemkab Kutim dinyatakan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kutim, dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya. Pansel yang diketuai Sekda Irawansya ini, mengumumkan ada 66 yang menyampaikan permohonan. “Namun ada 38 orang memenuh syarat,sehingga bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” terang Irawan seraya menambahkan seleksi dimulai Rabu (31/7) besok.
Berdasarkan pengumuman Pansel, di Kutim ada 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilelang Pemkab Kutim yakni Kepala Dispora, Diknas, Satpol PO, Itwilakb, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Disperindag, Dinas Perpustakaan, Dinas LH serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Disebutkan, seleksi JPT sesuai UU ASN yang bertujuan mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas di bidangnya.
Irawan membenarkan, seleksi JPT Pemkab Kutim Tahun 2019 terbuka bagi semua ASN se Kaltim namun diutamakan lingkungan Pemkab Kutim. Calon peserta, terangnya memahami tipologi, kondisi sosial ekonomi dan kultural masyarakat Kutim.
Yang tak kalah pentingnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diikuti secara kumulatif paling kurang-kurangnya 5 tahun dengan pangkat terendah Pembina.
Selain itu, terangnya, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator dan Fungsional Madya, paling rendah selama dua tahun serta berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat ditetapkan dan dilantik menjadi JPT Pratama.
Terkait pendidikan, diakui minimal S1 atau D IV dengan unsur penilaian prestasi kerja (SKP) bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum.
“Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik yang dibuktikan surat pernyataan bermaterai Rp6000. Melampirkan surat persetujuan untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Pejabat Pembina Kepegawaian yakni kepala daerah,” bebernya .(SK3)