Beranda hukum Menjambret, Tono Dihukum 4 Bulan Penjara

Menjambret, Tono Dihukum 4 Bulan Penjara

0
Tono (16) bukan nama sebenarnya pelaku jambret di Teluk Pandan ketika keluar dari persidangan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/11)
Tono (16) – bukan nama sebenarnya, pelaku jambret di Teluk Pandan, dihukum 4 bulan penjara oleh Hakim Marjani Eldiarti. Putusan terhadap Tono ini dibacakan Hakim Marjani Eldiarti, Kamis (24/11).
Vonis Hamim Marjani ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Harismand, yang pada sidang Selasa (22/11) berhasil membuktikan warga Bontang ini telah melakukan penjambretan terhadap Siti Aisyah – warga Kandolo Teluk Pandan, Rabu (26/10) lalu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Marjani menyebutkan Tono masih remaja meski ia melakukan aksi tak terpujinya 3 kali, termasuk melakukan pencurian sepeda motor di Sangatta. Selain itu, Tono belum sempat menikmati hasil aksinya, serta Tono akan menghadapi sidang lain yang ancaman hukumannya juga tinggi.
Seperti diwartakan, pada Rabu (26/10) ketika dalam perjalanan ke Sangatta, Tono dan Sur melihat korban sedang dalam perjalanan sehingga timbul niat untuk mengambil tas korban, namun saat beraksi korban teriak dan melawan sehingga warga mengejar terdakwa.
Aksi yang terjadi jalan negara Bontang – Sangatta ini, Tono bertugas sebagai pengemudi sepeda motor sementara Sur sebagai eksekotor dengan cara memotong tali tas korban yang berisi uang dan sejumlah ATM dan KTP termasuk HP. “Perbuatan Terdakwa Tono bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP,” kata Hakim Marjani Eldiarti.(SK12)