SANGATTA,Suara Kutim.com (24/11)
Rusli bin Mas – warga Desa Benua Harapan Batu Ampar, tampak pucat ketika divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sangatta. Dalam sidang terakhir, Kamis (24/11) ia dinyatakan bersalah telah melakukan dua kali penganiyaan terhadap Susanti (26) yang tiada lain istrinya sendiri.
Meski diganjar 10 tahun penjara, Rusli menyatakan menerima sehingga pekaranya langsung berkekuatan hukum tetap, sikap serupa disampaikan JPU yang diwakili Muhammad Israq.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis yang terdiri Tornado Edmawan, Marjani Eldiarti dan Andreas Pungky Maradona, perbuatan Rusli tidak pantas karena membuat cacat seumur hidup. “Sebagai kepala rumah tangganya seharusnya melindungi istrinya, walaupun saudara bersalah namun saudara menyesali dan berjanji tidak mengulangi,” ujar Tornado Edmawan saat membacakan amar vonisnya.
Bahkan sebelum sidang berakhir, Rusli sempat dinasihat majelis hakim untuk berbuat baik dan tidak melakukan tindak pidana lainnya, sebelumnya pada Selasa (22/11) lalu oleh Jaksa Mohammad Iqbal Firdaozi, ia dituntut 10 tahun penjara. “Saat itu terdakwa marah dan menemui saksi Sultan dan korban, saat itulah terdakwa menampar saksi Sultan kemudian terdakwa membawa saksi korban pulang namun ditolak karena sedang bekerja” sebut JPU Iqbal.
Karena ajakan pulang, terdakwa Rusli marah kemudian menganiaya korban, menyeret di tolak, Rusli langsung menendang, membenturkan kepala korban ke sebuah kayu ulin sehingga korban muntah-muntah dan pandangannya gelap lalu tak sadarkan diri. “Dalam keadaan korban tidak sadar, terdakwa membawa korban pulang kerumah,” beber JPU Iqbal seraya menyebutkan perbuatan terdakwa Rus melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelummya, Kamis (14/4) tahun 2015, Rusli pernah melakukan penganiayan terhadap Susanti dengan senjata tajam sehingga Susanti mengalami luka luka robek pada tangan sebelah kiri, pergelangan kaki sebelah kiri dan luka lecet dipinggang sebelah kiri sehingga mendapat perawatan di RS AW Syahrani Samarinda. (SK13)