SANGATTA,Suara Kutim.com (24/11)
Dampak pemangkasan APBD Kutim Tahun 2016 akibat defisit penerimaan, tidak saja Dinas Kesehatan yang kelimpungan tetapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim juga merasakan, sehingga gaji bagi guru Tenaga Kerja Kontrak Daeah (TK2D), insentif guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) dan Taman Kanak-kanak (Al-Quran (TKA) termasuk tidak bisa mencairkan biaya operasional sekolah daerah (BOSDA) triwulan empat.
Kepala Dikbud Kutim, Iman Hidayat mengatakan terancamnya Disdikbud Kutim tidak bisa membayarkan gaji guru TK2D dan Insentif guru TKA dan TPA se Kutim ini karena ada kekeliruan dalam proses pemangkasan. “Tidak hanya pemotongan dilakukan pada belanja tidak langsung Disdikbud Kutim seperti biaya pembangunan musholla, pagar dan lainnya, tetapi termasuk dipangkasnya belanja biaya langsung dinas. Padahal dalam belanja biaya langsung tersebut ada biaya Bosda, gaji TK2D beserta insentifnya, dan juga insentif bagi guru TKA dan TPA se Kutim serta triwulan keempat yang sudah masuk bulan ke dua,” ungkap Iman Hidayat.
Menurut Iman, jika pada triwulan keempat tidak bisa terbayarkan Bosda, gaji TK2D beserta insentifnya, dan juga insentif bagi guru TKA dan TPA se Kutim, maka menjadi bijaksana jika perlakukan yang sama jika diberlakukan pada dinas dan instansi lainnya di Kutim untuk mencegah terjadinya gejolak di kalangan PNS dan honorer, karena iri. “Kini berkembang informasi ada dinas bisa membayarkan gaji dan insentif hingga triwulan keempat, namun ada dinas lain yang PNS dan TK2D yang tidak bisa terbayarkan insentif dan gajinya, kalau ini dibiarkan akan berdampak terhadap ke stabilan pelayanan public,” ungkap Iman.
Kepada wartawan, Iman menyebutkan ada ratusan PNS dan TK2D dengan status guru yang bertugas di pedesaan, mereka sangat mengharapkan gaji dan insentif untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Iman merasa khawatir, guru menghentikan aktifitasnya sehingga masyarakat mengalami kerugian besar dan situasinya melebar. “Saya sudah tegaskan, kepala sekolah dan guru tidak melakukan pungutan apa-apapun kepada orang tua siswa, jika tidak bisa terkena tudingan pungli meski untuk kepentingan sekolah,” imbuh Iman Hidayat.(SK2/SK3)