SANGATTA (3/8-2017)
Penyebaran narkoba di Kutim sudah sampai pelosok desa, terbukti seorang pria bernama TSP alias Bowo (27), Selasa (1/8) lalu ditangkap jajaran Polsek Sangkulirang.Pria kelahiran Yogyakarta ini, ditangkap di Jalan Base Camp PT Rimba Mutiara Kusuma (RMK) Desa Susuk Dalam Kecamatan Sandaran.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasaresnarkoba Iptu Abdul Rauf, Kamis (3/8) menerangkan, TSP yang tercatat karyawan PT RMK, diketahui kerap menjual sabu. “Informasi yang diterima Polsek Sangkulirang ini langsung dikembangkan, meski jarak antara Polsek dengan Susuk Dalam jauh,” ujar kapolres.
Informasi warga yang anti Narkoba ini, ternyata benar. Dari tangan pria kelahiran 27 Desember 1980 ditemukan satu timbangan digital, uan tunai Rp600 ribu dalam pecahan seratus ribu, dan barang bukti utama yakni sabu sebanyak 5 poket dengan berat 2 gram serta 1 unit HP. “Penangkapan tersangka dilakukan di kebun sawit, ketika itu tersangka yang sedang jaga tiba-tiba mendatangi tim Polsek Sangkulirang. Mengetahui tamu yang datang anggota Polsek, tersangka kabur ke kebun sawit namun berhasil ditangkap,” timpal Iptu Abdul Rauf seraya menambahkan sabu yang diamankan ditemukan dalam saku.
Tersangka TSP dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sangkulirang, dugaan sementara ia sebagai pemilik namun jika ada bukti kuat bisa mengarah sebagai pengedar. “Hukumannya beda-beda tipis saja,” ujar Iptu Abdul Rauf ketika disinggung paket yang dikenakan pada TSP.(SK12)